Banda Aceh (ANTARA) - Kalangan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menyikapi seruan mogok kerja dengan berdoa bersama, sehingga pelayanan hukum masyarakat tetap berjalan.
"Kami, para hakim di Pengadilan Negeri Banda Aceh mendukung perjuangan rekan-rekan hakim menuntut kesejahteraan dengan seruan mogok. Namun, dukungan yang kami berikan dalam bentuk doa bersama," kata Humas PN Banda Aceh Jamaluddin di Banda Aceh, Senin.
Menurut dia, dukungan dalam bentuk doa tersebut agar perjuangan semuanya dimudahkan dan dilancarkan. Serta dengan harapan perjuangan menuntut peningkatan kesejahteraan para hakim tersebut dapat dikabulkan.
Jamaluddin menyebutkan pihaknya tidak bisa begitu saja mogok, sehingga pelayanan hukum seperti persidangan terhenti. Sebab, ada perkara yang berdampak kepada masa tahanan terdakwa.
Selain itu, juga perkara yang membutuhkan penyelesaian cepat. Apabila penyelesaian perkara tersebut terhambat, tentu yang paling dirugikan adalah masyarakat pencari keadilan, kata Jamaluddin.
"Pada pokoknya, pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetapkan berjalan. Kami mendukung seruan mogok tersebut dengan menggelar doa bersama," kata Jamaluddin menyebutkan.
Terkait tuntutan para hakim secara nasional tersebut, Jamaluddin mengharapkan pemerintah mengabulkan. Tuntutan berupa peningkatan kesejahteraan tersebut juga untuk menjaga muruah para hakim.
"Selama 12 tahun tidak ada perubahan terhadap kesejahteraan hakim. Jadi, tuntutan ini merupakan hal wajar karena menyesuaikan dengan kekinian agar muruah pengadilan terjaga," kata Jamaluddin.
Pengadilan Negeri Banda Aceh merupakan pengadilan kelas IA. Pengadilan Negeri Banda Aceh juga merupakan pengadilan hubungan industrial (PHI) dan pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Pengamat: Gaji hakim di Indonesia dengan negara lain perlu disetarakan
Baca juga: Pengamat: Hakim harus pakai forum terhormat untuk perjuangkan haknya
Baca juga: Hakim PN Semarang tak ikut aksi mogok tetap layani pencari keadilan
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024