Kepala desa di dalam penggunaan Dana Desa ini ada sebuah pelaporan rutin agar penyerapan dari anggaran desa betul-betul efektif
Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) Paiman Raharjo memastikan, kepala desa (kades) beserta perangkat desa yang terbukti melakukan korupsi Dana Desa akan ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

“Kalau benar-benar yang sengaja korupsi -ada kepala desa yang sengaja korupsi dana desa-, ya, dilaporkan dengan pihak yang berwajib,” kata Paiman dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang diikuti secara daring di Jakarta, Senin.

Paiman mengamini bahwa banyak kepala desa yang melakukan penyimpangan atas pengelolaan Dana Desa. Akan tetapi, sebagian besar dari penyimpangan yang ditemukan itu dilakukan karena adanya ketidaktahuan di dalam pengelolaan Dana Desa.

Ia mencontohkan, ada kepala desa yang menganggap bahwa dana operasional dari alokasi Dana Desa boleh digunakan untuk gaji bulanannya. Padahal, seharusnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan operasional desa yang mendukung program pembangunan desa.

“Walaupun di dalam Dana Desa itu sudah dialokasikan namanya dana operasional desa, itu bukan berarti untuk keperluan kepala desa, tetapi itu untuk operasional termasuk misalkan rapat-rapat,” ujar Paiman.

Kemudian, ada pula alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana seperti perbaikan jalan atau jembatan akibat bencana yang tidak diantisipasi sebelumnya.

“Ini -perbaikan infrastruktur akibat bencana- yang terkadang niatnya baik. Tetapi karena tidak sesuai dengan lingkup penggunaannya, akhirnya jadi temuan. Nah yang seperti-seperti itu ada pembinaan, teguran, dan sebagainya,” kata Paiman.

Dalam rangka pemberantasan korupsi di desa, Paiman mengatakan bahwa pemerintah telah memiliki program Desa Antikorupsi, yang merupakan upaya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan pemerintahan desa.

Program ini menekankan transformasi karakter kepala desa yang berkualitas sehingga mereka tidak menggunakan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.

Paiman menambahkan, aspek pengawasan pencegahan korupsi juga dikuatkan. Dalam hal ini, masyarakat juga diperbolehkan untuk melakukan pengawasan terkait dengan pengelolaan Dana Desa.

Selain itu, Pemerintah juga memiliki program sosialisasi antikorupsi, pelatihan pengelolaan anggaran, evaluasi pengelolaan dana desa, hingga peningkatan kapasitas pendamping desa.

“Kepala desa di dalam penggunaan Dana Desa ini ada sebuah pelaporan rutin agar penyerapan dari anggaran desa betul-betul efektif dan sesuai dengan ruang lingkup yang telah diatur oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” kata Paiman.

Pada kesempatan yang sama, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah mengatakan bahwa pemerintah kabupaten juga melakukan mitigasi dan klarifikasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terkait pelaporan penggunaan Dana Desa.

Kemudian di samping Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang merupakan aplikasi sistem keuangan desa dari pemerintah pusat, Kabupaten Malang juga telah membangun aplikasi Sistem Monitoring Desa Anti Korupsi (SIDASI).

Sistem daring tersebut merupakan langkah antisipasi untuk mempersempit ruang gerak penyimpangan anggaran terutama penggunaan Dana Desa.

“-SIDASI- aplikasi yang dioperatori oleh masing-masing dari perangkat desa. Jadi, input perencanaan sampai hasilnya atau surat pertanggungjawaban -SPJ-, semua ter-cover di sini. Sehingga kalau sampai ada penyimpangan, kami pun di kabupaten bisa langsung memonitor itu melalui DPMD,” kata Nurman.

Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024