Jakarta (ANTARA News) - Anggota Polda Metro Jaya meringkus sindikat penculik yang mengaku anggota Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Timur terhadap korban berinisial H.
"Para tersangka kesal karena H menggadaikan mobil salah satu tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto di Jakarta Senin.
Para tersangka itu yakni LHJ alias L, A alias Adi, DAM alias D, AS alias A dan seorang wanita DM alias N.
Heru menuturkan LHJ yang mengaku memiliki mobil bernomor polisi KT-8801-ML menggadaikan kepada seseorang berinisial W melalui R dan korban H sebesar Rp50 juta.
Selanjutnya, LHJ meminta kembali kendaraannya tersebut namun korban H tidak bisa menunjukkan keberadaan mobil itu.
Akhirnya, LHJ menyusun strategi untuk menculik H dan mencari keberadaan mobilnya.
Heru menuturkan tersangka wanita N bersama LHJ mengajak H bertemu dengan alasan akan membayar bunga kepada W yang menerima gadai di salah satu rumah makan siap saji kawasan Mangga Besar Raya Jakarta Pusat pada 30 Mei 2014.
Saat pertemuan itu datang tiga orang pria tidak dikenal yang mengaku anggota kepolisian bersama R memaksa membawa H.
Diketahui ketiga orang yang mengaku polisi itu yakni tersangka D, A dan AS.
Para tersangka membawa H dan R ke dalam mobil menuju suatu tempat dengan kondisi diborgol dan sempat disetrum, serta menerima tindakan kekerasan.
Heru mengungkapkan para tersangka sempat membawa korban H dan R ke beberapa lokasi penampungan.
Berdasarkan laporan adik kandung H berinisial IK, polisi menelusuri jejak korban dan para tersangka.
Selanjutnya, polisi menangkap tersangka LHJ dan N di rumah kontrakan daerah Tebet Kampung Melayu bersama H dan R.
Selain itu, polisi membekuk tersangka A alias Adi di Jalan Kedondong Sunter Jaya Jakarta Utar, DAM alias D di Perumahan Papan Mas Mangun Jaya Bekasi dan AS alias S di KFC Pasar Raya Manggarai Jakarta Selatan.
Para tersangka dikenakan Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan penyekapan. (*)
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014