kedaulatan pangan tidak dapat dicapai dengan cepat, tetapi membutuhkan komitmen jangka panjang dari semua pihak

Langkah-langkah tersebut mencakup pemerintah pusat harus memastikan bahwa setiap provinsi, kabupaten, dan kota memiliki RTRW yang terintegrasi; peta LP2B harus dimasukkan ke dalam peta RTRW untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali; dan status lahan pangan di kawasan hutan harus segera diselesaikan agar status kepemilikannya menjadi jelas, termasuk kemungkinan pembentukan Kawasan Strategis Nasional Pangan (KSNP).

Lalu juga langkah menyelesaikan konflik agraria yang masih berlangsung; penegakan aturan yang lebih tegas untuk mencegah konversi lahan pangan, terutama sawah; dan intensifikasi dan mekanisasi dalam penyelenggaraan pertanian yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.


Perencanaan Matang

Upaya memperluas lahan pangan, seperti mencetak sawah baru, tidak boleh dipahami sebagai langkah instan yang dapat memberikan hasil dalam waktu singkat.

Proses menambah lahan pangan adalah perjalanan panjang yang memerlukan perencanaan matang.

Tanah yang semula berupa lahan terbuka atau semak belukar harus mengalami perubahan fisik, kimia, dan biologi yang signifikan sebelum dapat menjadi media tumbuh yang stabil untuk tanaman pangan.

Proses ini bisa memakan waktu bertahun-tahun, tergantung pada kondisi tanah dan jenis tanaman yang ditanam.

Dalam kasus pencetakan sawah, mengubah lahan kering menjadi lahan basah memerlukan serangkaian proses yang tidak bisa dipercepat.

Jangan berharap bahwa produktivitas sawah akan mencapai 5 ton per hektare hanya dalam 1--2 tahun. Sawah yang baru dibuka biasanya hanya mampu menghasilkan 1--2 ton per hektare pada awalnya.

Copyright © ANTARA 2024