Garut (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebut bantuan uang kerohiman bagi 864 rumah warga yang terdampak bencana gempa bumi sudah tuntas diberikan kepada masyarakat penerima manfaat masing-masing Rp500 ribu.
"Dana kerohiman sudah selesai, kita sudah memberikan kerohiman atas nama bapak bupati kepada masyarakat yang terkena gempa atau terdampak gempa yang sangat ringan," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Garut Aah Anwar Saefuloh kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan gempa bumi berkekuatan Magnitudo 5.0 berpusat di Bandung telah mengguncang wilayah Garut yang menyebabkan kerusakan pada bangunan rumah warga maupun infrastruktur umum.
Pemerintah, kata dia, menyiapkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, seperti bantuan kebutuhan pokok selama tanggap darurat, dan bantuan perbaikan rumah yang rusak.
Namun dari sekian banyak rumah warga yang terdampak gempa bumi itu, lanjut Aah, tidak semuanya mendapatkan bantuan perbaikan sesuai kualifikasi standar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Untuk itu mereka yang tidak masuk data BNPB diberikan dana kerohiman sebesar Rp500 ribu.
"Jadi, kami Pemkab Garut melalui kebijakan bupati memberikan kerohiman kepada 864 pemilik rumah, besarannya Rp500 ribu per rumah," katanya.
Ia menjelaskan BNPB sebelumnya melakukan pendataan kondisi rumah warga yang rusak akibat gempa bumi di wilayah Garut dengan standar penilaian untuk kerusakan 20 sampai 40 persen masuk rusak ringan, kerusakan 40 persen sampai 70 persen rusak sedang, dan di atas 70 persen rusak berat.
Namun hasil verifikasi di lapangan oleh tim BNPB, kata dia, ternyata rumah warga yang terdampak gempa bumi itu tingkat kerusakannya tidak ada yang rusak berat, hanya rusak sedang dan rusak ringan, sedangkan rumah lainnya kebanyakan tingkat kerusakannya di bawah 20 persen.
"Sedangkan hasil asesmen di lapangan ternyata banyak di bawah 20 persen, jadi kategori rusak di bawah 20 persen itu kita namakan rusak sangat ringan," katanya.
Ia menyampaikan, Pemkab Garut saat ini menetapkan status masa transisi atau proses pemulihan untuk menanggulangi daerah yang terdampak bencana gempa bumi.
"Tanggap darurat bencana itu sudah berakhir selama 14 hari, sekarang masuk masa transisi ke proses pemulihan," katanya.
Baca juga: 134 rumah rusak akibat gempa di Garut bakal dapat bantuan dari BNPB
Baca juga: Pemkab Garut cabut status tanggap darurat gempa bumi
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024