UU TPKS ini menjadi payung hukum yang diharapkan mampu untuk memberikan jaminan keadilan
Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakha'i mengatakan bahwa hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang disahkan pada tahun 2022 lalu, sama sekali tidak bertentangan dengan syariat Islam atau hukum adat yang ada di Aceh (Qanun Hukum Jinayat).

“UU TPKS ini tidak sama sekali bertentangan dengan syariat islam atau hukum adat yang ada di Aceh yakni Qanun hukum Jinayat, karena perumusan UU ini dilakukan bersama dengan organisasi islam yang ada di Indonesia dan sangat hati-hati dalam setiap pasal-pasalnya,” kata Imam Nakha'i pada Peluncuran Hasil Pemantauan Pelaksanaan Kekerasan Seksual di Aceh secara daring, Senin.

Menurut dia, Undang-Undang ini merupakan perjuangan dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Indonesia, mulai dari aktivis hingga pemerintah dan juga tokoh agama yang ikut terjun dalam merumuskan Undan-Undang tersebut.

Hadirnya UU TPKS ini, diibaratkan sebagai payung besar bagi perlindungan untuk kaum perempuan di Aceh maupun di Indonesia. Karena, UU TPKS ini berlaku secara nasional, sehingga tidak hanya berlaku untuk daerah regional yang memiliki hukum adat.

“UU TPKS ini menjadi payung hukum yang diharapkan mampu untuk memberikan jaminan keadilan untuk korban kekerasan seksual dan juga perempuan agar merasa lebih aman,” jelasnya.

Dirinya menilai bahwa sebelum lahirnya UU ini, banyak kaum perempuan yang mengalami kekerasan seksual lebih memilih diam dan tidak mengungkapkan kejadian tersebut akibat diintimidasi oleh rasa ketakutan dan juga trauma yang berkepanjangan.

Usai lahirnya UU ini, pria yang akrab disapa Nahe’i menyebutkan bahwa justru lebih banyak korban-korban yang bersuara atas apa yang mereka alami mengenai kekerasan seksual.

"Pasca-lahirnya UU TPKS, harapannya perempuan bisa mendapatkan keadilan dan jaminan perlindungan serta pemulihan yang sangat terbuka dan luas. Oleh karena itu, UU TPKS yang diharapkan berlaku secara nasional ini bisa memberikan jaminan keadilan bagi perempuan di manapun,” tegasnya.

Meski begitu, UU TPKS ini tidak selamanya berjalan secara mulus karena adanya berbagai tantangan dan juga rintangan yang kerap kali ditemui dalam prosesnya.

"Oleh karena itu, Komnas Perempuan bersama dengan 12 organisasi perempuan di Aceh, melalukan kajian penerapan UU TPKS di Aceh,” katanya.

Pewarta: Chairul Rohman
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024