Jakarta (ANTARA News) - Terpidana mati kasus narkotika warga negara Nigeria, Humprey Ejike alias Doctor, mengajukan delapan saksi baru dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis. Lima dari delapan saksi yang diajukan adalah empat warga negara Nigeria dan satu warga Uganda yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, yang mengatakan mendengar pengakuan seorang warga nigeria bernama Kelly bahwa ia menjebak Doctor agar terlibat dalam kasus narkotika. Saksi Kingsley, Ugochukinu Ibiam Okoro, dan Cello Ogbo, mengungkapkan bahwa Kelly di LP Cipinang di depan hampir seluruh tahanan asal Afrika bercerita bahwa ia harus meminta maaf kepada Doctor karena Kelly yang bertanggungjawab atas narkotika yang ditemukan di Restoran Recon milik Doctor. Mereka mengatakan, pada Oktober 2004, sebelum Kelly meninggal karena penyakit AIDS yang dideritanya, ia mengaku sebagai orang yang melibatkan Doctor dalam kasus narkotika. Bahkan, salah satu saksi, Cello Ogbo, mengungkapkan Kelly berkata Doctor telah menghancurkan bisnisnya karena melarang transaksi narkotika di Restoran Recon yang dimiliki oleh Doctor. Untuk itu, Cello mengatakan, Kelly menjebak Doctor dengan cara menaruh narkotika di restorannya. Saksi Ugochukinu Ibiam Okoro bahkan mengatakan salah satu pegawai Doctor yang bekerja di Restoran Recon, Ifani, adalah teman Kelly dalam jaringan penjualan narkotika dan Ifanyi yang menaruh narkotika di salah satu kamar di Restoran itu. Namun, para saksi yang dihadirkan itu hanya mendengar perkataan Kelly saja dan tidak mengetahu peristiwa penangkapan Doctor secara langsung. Doctor mengajukan PK atas putusan kasasi MA tertanggal 4 November 2004 yang menjatuhkan pidana mati kepadanya atas kepemilikan 1,7 kilogram heroin. Pada 2 Agustus 2003, polisi menemukan lima buah kaos kaki yang masing-masing berisi heroin dengan berat kotor keseluruhannya 1,7 kilogram. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Doctor menerima heroin tersebut dari Ifani yang sampai saat ini belum tertangkap. Majelis hakim yang diketuai oleh Sudrajat Dimyati menunda sidang hinga Kamis, 12 Oktober 2006.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006