Jambi (ANTARA News) - Hasil uji laboratorium RS Bhayangkara atas urine mantan atlet gulat nasional asal Jambi, Nurseto menunjukkan ia positif mengkonsumsi sabu-sabu pasca ditangkap polisi beberapa waktu lalu.
"Hasil tes urine dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu, seberat 0,5 gram, Nurseto alias Seto (37) dan Junaidi (34) positif mengandung narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) AKP Gunawan, Senin.
Nurseto adalah mantan atlet gulat nasional yang juga pegawai Kejaksaan di Kacabjari Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Untuk proses pemberkasan keduanya, saat ini penyidik masih berupaya untuk melengkapinya sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka Nurseto, seorang Pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Sabak, Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), diamankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Tanjabtim karena diduga kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi pada Rabu 21 Mei lalu sekitar pukul 01.00 di Parit 7, RT 03 Kelurahan Nipah Panjang. Nurseto dan Junaidi ditangkap karena kepemilikan sabu-sabu yang dikirim melalui paket mobil travel.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014