Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Pollycarpus Budi Haripriyanto, M Assegaf mengatakan, Polly seharusnya bisa mendapatkan status bebas bersyarat sebab telah menjalani 2/3 dari masa hukuman menyusul keputusan Mahkamah Agung yang memvonisnya dua tahun penjara. "Polly kan sudah ditahan 19 bulan dan divonis 24 bulan. Artinya, dia kan tinggal lima bulan lagi menjalani hukuman. Kalau dipotong remisi, maka ia berhak mendapatkan bebas bersyarat," kata Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Ia mengatakan hal itu sebelum mengunjungi Polly yang sejak penyidikan hingga keluarnya putusan MA ditahan di Rutan Mabes Polri. Majelis Hakim Kasasi MA, Rabu (4/10) dalam amar keputusannya menyatakan bahwa Polly tidak terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir. Namun, MA menghukum dua tahun penjara sebab ia terbukti menggunakan surat palsu yang dipakai dalam penerbangan Jakarta hingga Singapura. Vonis MA itu mementahkan keputusan PN Jakpus dan PT DKI Jakarta yang sama-sama memvonis 14 tahun penjara bagi pilot maspakai penerbangan Garuda ini atas keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara diracun. "Kami akan mengajukan surat ke Dirjen Lapas Depkum dan HAM untuk meminta agar Polly mendapatkan hak bebas bersyarat," katanya. Assegaf mengatakan, Polly layak mendapatkan bebas bersyarat sebab selama ini berkelakuan baik dan tidak berulah yang macam-macam. "Kalau orang lain yang telah menjalani 2/3 hukuman mendapatkan status bebas bersyarat, kenapa Polly tidak. Kami akan mengajukan agar dia bisa bebas," ujarnya. Munir tewas di atas pesawat Garuda nomor penerbangan GA 974, Senin, 6 September 2004 yang terbang dari Jakarta menuju Amsterdam. Hasil otopsi ahli forensik Belanda pada 13 Oktober 2004 menyebutkan, Munir meninggal karena dalam lambungnya terdapat racun arsenik dalam jumlah besar. Mabes Polri yang menyidik kasus ini menetapkan Pollycarpus sebagai tersangka karena diduga memasukkan arsenik ke dalam jus jeruk yang diminum Munir. Saat itu, Polly ikut terbang sebagai penumpang dan bukan sebagai pilot. Polly diduga sempat mengajak Munir pindah tempat duduk dari kelas ekonomi ke bisnis. Polly menaruh racun ke dalam jus jeruk yang dipesan Munir di dalam pantry pesawat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta memvonis Polly 14 tahun penjara, namun Polly mengajukan kasasi atas vonis itu.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006