Ia mengatakan polisi telah memintai keterangan dua saksi terkait kejadian yang terjadi pada 28 Mei 2014 itu. Mereka adalah Merry dan Marda yang mengetahui dugaan penganiayaan itu.
Kasus ini terjadi di sebuah tempat karaoke di Kota Palu sekitar pukul 21.00 WITA, dan dilaporkan oleh Vika Natalia yang merupakan korban.
Orang yang dilaporkan sendiri adalah pacar korban bernama Dedi Kurniawan yang tinggal di Kelurahan Pengawu.
Dalam laporannya, Vika mengaku dicekik dan dipukul wajahnya sehingga memar dan bengkak.
Pemukulan itu dipicu upaya korban meminta uang yang dipinjam pacarnya. Tindakan itu menimbulkan perselisihan yang berakhir dengan penganiayaan.
Korban sendiri sudah divisum oleh dokter dan hasilnya menyatakan wajah di dekat mata Vika luka akibat benda tumpul.
Utoro mengatakan penyidik saat ini telah membuat surat panggilan kepada Dedi guna dimintai keterangan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka karena bukti-bukti sudah cukup," katanya.
Dia berharap terlapor bisa datang saat pemanggilan pertama untuk diperiksa guna melancarkan proses hukum.
Sesuai KUHP, pelaku penganiayaan tersebut bisa diancam penjara hingga dua tahun sesuai dengan pasal 351.
Utoro juga mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada seseorang karena orang saat ini semakin sadar untuk lapor ke polisi jika mendapatkan ancaman atau tindak kekerasan lainnya.
(R026/S027)
Pewarta: Riski Maruto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014