Sebagai bendahara umum negara, saya memotong anggaran (Kementerian Keuangan) Rp3 triliun,"
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Chatib Basri memutuskan untuk memangkas anggaran kementeriannya sebanyak Rp3 triliun sebagai upaya mendukung program pemangkasan anggaran belanja pemerintah di 86 kementerian/lembaga.
"Sebagai bendahara umum negara, saya memotong anggaran (Kementerian Keuangan) Rp3 triliun," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Chatib mengakui hanya menginginkan untuk memotong anggaran sebanyak Rp1 triliun agar operasional kementerian tetap berjalan baik hingga akhir tahun, namun pemotongan anggaran harus dilakukan lebih tinggi.
"Sebagai menteri keuangan, saya tidak mau Rp3 triliun, karena operasional kementerian (masih) bisa jalan kalau dipotong hanya Rp1 triliun, tapi ada kepentingan obyektif yang lebih besar," ujarnya.
Chatib mengatakan pemangkasan anggaran ini bisa mengganggu operasional di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, padahal kontribusi mereka dibutuhkan dalam mendukung penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan institusinya mendapatkan pemangkasan anggaran sekitar Rp600 miliar, yang kemungkinan dapat mengganggu tugas rutin dan fungsi keseharian secara keseluruhan.
"Operasional pasti terganggu, ini semua terkena imbas, termasuk proses rekrutmen pegawai nantinya," katanya.
Namun, pemangkasan anggaran sebanyak Rp3 triliun ini masih akan dibicarakan terlebih dahulu dengan Komisi XI DPR RI dalam rapat kerja pembahasan RAPBN-Perubahan 2014 mengenai belanja Kementerian Lembaga.
Salah satu fokus pemerintah untuk menjaga keberlangsungan fiskal tahun 2014 adalah dengan memangkas anggaran di 86 Kementerian Lembaga hingga Rp100 triliun, agar defisit anggaran tetap terjaga di bawah 2,5 persen terhadap PDB.
Pemotongan anggaran ini relatif tinggi, karena tahun-tahun sebelumnya pemangkasan anggaran pemerintah tidak mencapai angka Rp20 triliun, namun harus diupayakan karena tahun ini belanja subsidi energi meningkat hampir mendekati Rp110 triliun.
Penghematan dilakukan terutama terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat atau konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.
(S034/N002)
Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014