Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur tentang keringanan tersebut. Di revisi ini kita masukkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya

Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah mengkaji untuk merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 sebagai upaya meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran badan usaha.

Kajian dilakukan dengan menggelar diskusi terfokus atau focus group discussion (FGD), yang membahas revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa tersebut.

Anggota Komite BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan FGD digelar dalam rangka menyesuaikan dengan perubahan ketentuan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) iuran dalam rancangan Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaporan dan Verifikasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

"FGD ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan verifikasi iuran, khususnya penyempurnaan Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 agar selaras dengan Rancangan revisi PP Nomor 48 Tahun 2019, dengan mendapatkan masukan terkait perbaikan proses bisnis verifikasi dan rekonsiliasi iuran, serta membuat standard operating procedure (SOP) atau petunjuk teknis, terutama dalam proses verifikasi terhadap harga jual jenis BBM umum yang selama ini belum berjalan optimal, termasuk juga terkait permohonan keringanan PNBP iuran," jelas Iwan saat FGD di Yogyakarta, DIY, Kamis (3/10/2024).

Keringanan PNBP iuran untuk badan usaha yang merupakan wajib bayar, lanjutnya, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

"Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022 belum mengatur tentang keringanan tersebut. Di revisi ini kita masukkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya," tambahnya.

Hal lain yang diharapkan dalam FGD, menurut Iwan. adalah mengetahui kondisi eksisting dan permasalahan-permasalahan dalam tata cara pelaporan, verifikasi, dan rekonsiliasi iuran badan usaha, serta mendapatkan penjelasan mengenai keterlibatan masing-masing pihak, termasuk BPH Migas dalam proses tersebut.

Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman. ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Harya Adityawarman menyampaikan revisi aturan juga diharapkan dapat mengoptimalkan penerimaan iuran badan usaha, melalui verifikasi harga jual BBM dan harga jual gas bumi yang diangkut melalui pipa, yang lebih akuntabel.

"Beberapa hal yang belum ada di aturan sebelumnya, kita harapkan dapat diakomodir di aturan ini, misal terkait masalah denda, di samping soal verifikasi harga BBM serta gas bumi melalui pipa yg lebih bisa dipertanggungjawabkan. Selama ini, verfikasinya masih terfokus pada volume BBM yang dijual, serta volume gas bumi yang diangkut melalui pipa," ungkapnya.

Kegiatan FGD selama tiga hari tersebut merupakan tahap pertama untuk mendapatkan masukan dari internal BPH Migas, Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM), dan badan usaha Hilir migas.

Selanjutnya, dilakukan FGD tahap II dengan meminta masukan dari stakeholder di lingkungan Kementerian ESDM dan kementerian lainnya.

"Diharapkan revisi peraturan ini nantinya banyak mendapat perbaikan guna meningkatkan layanan pengelolaan PNBP iuran untuk badan usaha hilir migas," sebut Harya.

Kegiatan FGD juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arif, Saleh Abdurrahman dan Yapit Sapta Putra.

Baca juga: BPH Migas gelar sosialisasi surat rekomendasi BBM saat Jatim Fest 2024
Baca juga: BPH Migas berkomitmen dukung pemanfaatan BBM ramah lingkungan

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024