Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Pusat mengunjungi Komisi Informasi dan Perlindungan Data Pribadi (The Information and Privacy Commissioner/IPC of Ontario), Toronto, Kanada, guna meninjau peluang model integrasi pengelolaan perlindungan data pribadi dengan keterbukaan informasi publik.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Arya Sandhiyudha mengatakan bahwa model integrasi pengelolaan perlindungan data dan keterbukaan informasi publik yang diterapkan di Kanada menjadi salah satu model yang tengah dipelajari oleh Komisi Informasi Pusat.

"Jadi terkait relasi antara perlindungan data pribadi dengan keterbukaan informasi publik ini ada tiga model pendekatan: Pertama, model integrasi, salah satu contohnya itu Kanada," kata Arya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Adapun tahun lalu, dia menyebut KI Pusat mengunjungi Belgia untuk mempelajari model pengelolaan perlindungan data pribadi dan keterbukaan informasi publik yang diterapkan di Uni Eropa, yakni model sinergi.

"Kedua, model sinergi. Contohnya, di Uni Eropa ini yang kami tahun lalu juga sudah studi saat ke Belgia. Jadi dua lembaga namun koordinasi oleh satu lembaga koordinator semacam holding," ucapnya.

Dia lantas berkata, "(Model) ketiga, tentu kalau nanti pilihan untuk lembaga terpisah."

Menurut dia, ketiga model pendekatan tersebut kiranya menjadi pilihan terbuka untuk dapat diambil sebagai keputusan terbaik dalam memajukan keterbukaan informasi publik dan perlindungan data pribadi di Tanah Air.

"Indonesia melihat peluang integrasi tata kelola perlindungan data pribadi dengan keterbukaan informasi publik," kata dia.

Dalam kunjungan KI Pusat ke Kantor IPC, Kanada, pada Kamis (3/10) itu, Arya yang memimpin delegasi datang bersama dua Komisioner KI Pusat lainnya, yakni Rospita Vici Paulyn dan Samrotunnajah Ismail.

Delegasi Indonesia tersebut didampingi oleh Konsul Penerangan dan Sosial Budaya, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Toronto, Kanada yang diutus oleh Konjen Dyah Asmarani.

Pada kesempatan tersebut, delegasi Indonesia tersebut kemudian diterima oleh Wakil Ketua IPC yaitu Warren Mar, yang sehari-hari bertugas dalam fungsi Penyelesaian Sengketa Informasi dan Data Pribadi.
Baca juga: Anggota KI Pusat usung gagasan klasterisasi penyelesaian sengketa
Baca juga: MK-KI Pusat optimalkan keterbukaan informasi publik
Baca juga: KI Pusat kawal keterbukaan informasi pilkada 2024

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024