Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Sutanto mengatakan pihaknya akan melakukan penyidikan ulang dengan mengajukan bukti-bukti baru, menyusul putusan Kasasi MA yang menetapkan Pollycarpus Budihari Priyanto bukanlah dalang pembunuhan tokoh aktivis hak azasi manusia (HAM), Munir. "Aparat penegak hukum tentu harus menghormati proses hukum kasasi terhadap Pollycarpus , Namun kita akan upayakan semaksimal mungkin penyidikan ulang dengan mengajukan bukti-bukti baru," katanya kepada wartawan usai menghadiri peringatan HUT ke-61 TNI di Cilangkap, Kamis. Dikatakannya alat-alat bukti baru yang akan diajukan tersebut harus bisa mendukung proses persidangan nantinya. Tentang alat bukti komunikasi Pollycarpus dengan mantan Deputi V Kepala BIN, Muchdi PR, ia mengatakan, itu hanya alat data tapi substansinya tidak disebutkan dan itu sudah lewat, katanya. Mengenai kendala yang dihadapi Polri, Sutanto mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan semaksimal mungkin tetapi pihaknya masih mengalami kendala berupa olah TKP yang berada di pesawat Garuda yang ditumpangi Munir dalam penerbangan Singapura-Amsterdam. "Padahal olah TKP di pesawat merupakan peran penting kita untuk mengungkap kejadian sebenarnya dan siapa-siapa saja pelakunya," katanya. BIN Ketika ditanya apakah ada kendala dari Badan Intelijen Negara (BIN) yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini, Kapolri menegaskan tidak ada. Ia mengemukakan BIN sangat membantu dan kooperatif untuk memberikan keterangan dalam mengungkap kasus tersebut. "Dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan dari anggota-anggota BIN baik yang sudah pernah maupun yang belum. Yang jelas, kita akan gali semuanya," katanya. Ditanya siapa dan berapa orang anggota BIN yang akan dimintai keterangan, Kapolri mengatakan pihaknya belum memastikan itu. Sehari sebelumnya, MA, dalam putusan kasasi kasus pembunuhan berencana terhadap Munir, menghukum terdakwa Pollycarpus dua tahun penjara. Ketua majelis hakim kasasi, Iskandar Kamil, di Gedung MA, mengatakan MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti, karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir. MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu. Untuk dakwaan menggunakan pidana palsu, Iskandar mengatakan bukti-buktinya cukup jelas karena surat yang digunakan oleh Pollycarpus untuk terbang ke Singapura dikeluarkan oleh pejabat PT Garuda Indonesia yang tidak memiliki kewenangan. Putusan kasasi terhadap terdakwa Pollycarpus itu diambil dalam rapat musyawarah majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Iskandar Kamil dan hakim anggota Atja Sondjaya serta Artidjo Alkostar. Pada 12 Desember 2005, PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman 14 tahun penjara kepada Pollycarpus. Ia dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Munir dengan cara memasukkan racun arsenik ke dalam mie goreng yang disantap Munir saat penerbangan menuju Singapura. Di tingkat banding, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Pusat dengan menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara. Pada vonis tingkat banding itu, juga telah mencuat pendapat berbeda dari hakim tinggi bahwa Pollycarpus tidak terbukti membunuh dan hanya terbukti menggunakan surat palsu. (*)

Copyright © ANTARA 2006