Banjarmasin (ANTARA) -
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan kelayakan belasan keluarga untuk mengadopsi anak melalui program "home visit" yang dilaksanakan dinas sosial provinsi setempat.
 
Disampaikan Kasi Rehabilitasi Sosial Anak Dinsos Kalsel Eddy Setiady di Banjarmasin, Jumat, program "home visit" ini adalah langkah penting dalam proses seleksi calon orang tua angkat (COTA).
 
Kegiatan "home visit" atau kunjungi ke rumah ini dilaksanakan terhadap 13 COTA yang tersebar di kabupaten/kota se-Kalsel.
 
"Maksud kegiatan untuk melihat langsung dan melakukan asesmen kesiapan, motivasi, sosial ekonomi serta latar belakang COTA serta meninjau perkembangan calon anak angkat (CAA) setelah diasuh selama enam bulan oleh COTA, baik secara fisik, mental, dan perkembangannya," ucap dia.
 
Menurut Eddy, hasilnya COTA dinyatakan layak dan akan diajukan dalam sidang pertimbangan izin pengangkatan anak (PIPA) yang nantinya dilaksanakan pada Oktober atau November 2024.
 
Ia menyebut COTA yang mengajukan sidang pada tahun ini dan sudah dilakukan "home visit" yaitu di Kota Banjarmasin lima keluarga, serta di Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dan Kabupaten Tabalong masing-masing satu keluarga.
 
"Sisanya di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru masing-masing dua COTA," ungkap Eddy.
 
Program ini, menurut dia, dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengangkatan serta memastikan kesejahteraan anak-anak yang diangkat dapat terpenuhi dengan baik.
 
"Kita juga mengimbau masyarakat yang berminat menjadi orang tua angkat untuk mengikuti seluruh prosedur yang ada guna menjamin proses yang legal dan aman," ujarnya.
 
Adapun persyaratan pengangkatan anak yaitu sehat jasmani dan rohani, berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, beragama yang sama dengan agama calon anak angkat.
 
Selanjutnya terbukti berkelakuan baik, menikah minimal lima tahun, bukan merupakan pasangan sesama jenis, belum mempunyai anak, mendapat persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak.
 
Kemudian, dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungannya, terdapat laporan sosial dari pekerja sosial setempat dan telah mengasuh calon anak angkat selama enam bulan.
 
Dengan adanya program ini pemerintah berharap dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membantu anak-anak yang membutuhkan pengasuhan serta memastikan bahwa hak-hak anak selalu terlindungi di setiap proses adopsi.

Baca juga: Bareskrim Polri imbau masyarakat adopsi anak lewat jalur resmi
Baca juga: KPAI: Program adopsi anak terlantar kalah dengan adopsi boneka arwah

Pewarta: Sukarli
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024