Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum mendapat kabar perihal pimpinan DPR RI akan tetap mendapatkan rumah dinas, menyusul anggota DPR RI 2024–2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota dan diganti dengan tunjangan perumahan.

"Nah, saya sampai hari ini juga belum menerima kabar tentang rumah dinas pimpinan karena rumah dinas pimpinan dan fasilitas yang lain kami sudah serahterimakan per 30 September. Jadi 30 September kemarin rumah dinas sudah dikosongkan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia mengaku telah mengembalikan rumah dinas pimpinan DPR RI masa jabatan 2019-2024 sebelum pelantikan DPR RI periode 2024-2029 dilakukan pada 1 Oktober.

"Saya belum dikasih tahu justru karena saya kebetulan memang sudah mengembalikan dan sampai saat ini tinggal di rumah sendiri," ucap Dasco yang kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPR RI untuk kedua kalinya itu.

Adapun pembicaraan terkait tunjangan-tunjangan lainnya, dia menyebut kemungkinan baru akan dibahas pekan depan, mengingat rangkaian acara pelantikan anggota dan pimpinan DPR RI periode 2024-2029 baru saja dihelat pada pekan ini.

"Baru minggu depan kemungkinan kita akan membicarakan hal-hal yang lain yang harusnya dibahas," kata dia.

Adapun Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pimpinan DPR RI tidak mendapatkan tunjangan perumahan atau rumah dinas sebagaimana yang diberikan kepada anggota DPR RI 2024-2029.

"Untuk pimpinan DPR berdasarkan surat Kemenkeu (Kementerian Keuangan) ke kami itu tidak lagi mendapat tunjangan," kata Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Tunjangan perumahan atau rumah dinas diberikan kepada anggota DPR RI periode 2024-2029 sebagai ganti tidak lagi diberikannya fasilitas rumah jabatan anggota.

"Rumah dinas (pimpinan DPR) sudah ada," kata Indra.

Sebelumnya sejak Kamis (3/10), beredar Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Baca juga: Sekjen: IKN jadi pertimbangan Anggota DPR tak lagi dapat rumah dinas

Baca juga: Anggota DPR 2024–2029 tidak lagi dapat fasilitas rumah dinas

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024