Jakarta (ANTARA News) - Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendradatta menyatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM Munir, maka upaya mengaitkan kasus itu dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi Purwoparanjono tak bisa lagi dilakukan."Putusan MA yang membebaskan Pollycarpus dalam kasus pembunuhan terhadap Munir membuat upaya pengkaitan Munchdi dengan kasus tersebut menjadi mentah dan harus dihentikan," kata Mahendradatta di Jakarta, Kamis, mengomentari vonis terhadap Pollycarpus Rabu (4/10).Dalam putusannya, MA menyatakan dakwaan pertama tentang pembunuhan berencana tidak terbukti karena tidak ditemukan bukti berupa saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri bahwa Pollycarpus melakukan pembunuhan terhadap Munir. MA hanya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbuktinya dakwaan kedua tentang penggunaan surat palsu.Selama ini, katanya, Muchdi dikait-kaitkan dengan kasus Munir karena ada hubungan telepon antara nomor yang dituduh sebagai nomor milik Pollycarpus dengan nomor telepon perusahaan Muchdi. "Kalau Pollycarpus bukan pelaku, lalu hubungan dengan Muchdi apa?" katanya. Lebih lanjut Mahendradatta mengatakan, sejauh ini tidak ada bukti komunikasi antara Pollycarpus dengan Muchdi. Yang ada hanya upaya nomor telepon yang dikatakan milik Pollycarpus berusaha menghubungi nomor telepon Muchdi dengan rata-rata sambungan 5-10 detik. "Sekarang Pollycarpus secara hukum bukan pelaku pembunuhan terhadap Munir. Kalau saja hubungan telepon itu benar, lalu apa salah Muchdi yang dihubungi olehnya. Jangan lupa Pollycarpus sendiri menolak berhubungan dengan Muchdi," katanya. Menurut Mahendradatta, selama ini ada "pemaksaan" opini dalam kasus kematian Munir yaitu pembunuhnya harus intelijen. Dengan adanya "pemaksaan" semacam itu, maka kemungkinan untuk mencurigai pihak-pihak lain menjadi tertutup. Padahal, kata Mahendradatta, banyak kemungkinan yang bisa dikaitkan dengan kematian Munir. Bisa saja pembunuhan terhadap Munir justru dilatarbelakangani persaingan antar-lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama terkait bantuan dana dari donatur asing. "Memang sederhana. Semua dipaksakan yang membunuh Munir harus intelijen sehingga lingkaran teman-teman dekatnya tidak ada yang dicurigai, padahal ada masalah persaingan uang bantuan luar negeri," katanya. Setelah majelis hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Cicut Sutiarso menghukum Pollycarpus 14 tahun penjara pada 20 Desember 2005, berkembang opini yang oleh Muchdi dianggap merugikan dirinya sehingga ia meminta bantuan TPM untuk menjadi kuasa hukumnya. Saat itu Mahendradatta menjelaskan, TPM menerima kehadiran Muchdi karena dia mantan aktivis Islam. Selain itu TPM juga sudah mendapat pesan dari sejumlah ulama untuk menerima Muchdi, seperti Ustad Ja`far Umar Thalib, Ustad Cholid Ridwan, dan Kiai Abdullah Rosyid Syafei. Pollycarpus dihukum dua tahun oleh MA walaupun putusan PN 14 tahun penjara telah pula dikuatkan dengan putusan yang sama pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006