Jakarta (ANTARA) -
Aparat kepolisian dari Polsek Pulogadung menangkap seorang pria asal Lampung berinisial AS (24) yang kedapatan menyimpan sabu seberat 1,7 kilogram (Kg) di kosannya di Kayu Manis, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
 
"Telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pengedar atau kurir narkoba, di mana yang bersangkutan ditangkap saat tersangka berada di rumah kosnya," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat jumpa pers di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat.
 
Pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian itu ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Pulogadung di kawasan Matraman, pada Rabu (18/9) setelah mengedarkan sabu dalam paket kecil berukuran 100 gram.
 
Berdasarkan penyelidikan sementara, kata Nicolas, tersangka AS datang ke Jakarta karena diminta oleh seseorang yang diduga bandar narkoba berinisial M yang keberadaannya belum diketahui karena modus transaksi ini menggunakan sistem tempel.
 
"Mereka hanya komunikasi lewat telepon seluler dan barang bukti ditempel atau ditaruh dan pembeli datang mengambil sesuai arahan dari bandar," kata Nicolas.

Baca juga: Polisi tangkap empat tersangka dengan ratusan gram sabu selama sepekan
 
Dengan sistem yang sama, lewat telepon, tersangka AS diminta mengambil sabu di daerah Sawangan, Depok, sesuai instruksi bandar M. 
 
"Ini kejadian kedua yang dilakukan AS, pertama kalinya mengambil 1 kilogram dan sudah diedarkan dengan upah Rp10 juta. Kemudian, tersangka AS mengambil sabu lagi seberat 2 kilogram di daerah Depok," paparnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (4/10/2024). ANTARA/Syaiful Hakim
 
Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 1,7 kg, di mana 1 kg masih utuh di dalam plastik, sementara 1 kg lagi sudah dipecah menjadi paket kecil berukuran 100 gram.
 
"Beberapa paketan kecil dikonsumsi tersangka AS," kata dia.
 
Tersangka AS yang ditahan di Mapolsek Pulogadung dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca juga: Polda Metro Jaya gagalkan peredaran 35 kg sabu dari jaringan Malaysia
Baca juga: Polisi gagalkan peredaran sabu yang disamarkan dalam badan pintu mobil

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024