Temanggung (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung, Jawa Tengah, menangkap pelaku pencurian di SD Negeri Jombor, Jumo, Kabupaten Temanggung, berinisial TI dengan alamat Watukumpul, Temanggung.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo di Temanggung, Jumat, mengatakan kasus pencurian itu terjadi pada 6 Desember 2023.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu buah palu dan telepon seluler.

"Tim kami baru mendapat petunjuk untuk mengungkap kasus tersebut sekitar dua minggu kemarin," katanya.

Ia menyampaikan modus operandi pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu SDN Jambon untuk masuk dan mengambil barang-barang.

Kemudian hasil curian tersebut dijual dan pelaku mendapatkan uang dari penjualan hasil tindak pidana pencurian tersebut.

Ia menyebutkan pencuri tersebut telah mengambil barang-barang dari raung guru berupa antara lain enam unit laptop, 3 unit tablet Samsung, 4 unit telepon seluler dan uang tunai Rp3,5 juta.

"Selama ini pelaku hanya mengakui satu tempat kejadian perkara, namun tetap kami dalami . Hasil pencurian tersebut dijual lewat online, tetapi belum dibayar," katanya.

Menurut dia, akibat perbuatan tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun penjara.

Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024