Ankara (ANTARA) - Prancis dan Norwegia mengutuk Israel karena menyatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai persona non grata (orang yang tidak diterima) dan melarangnya memasuki Tel Aviv.
“Prancis menyesalkan keputusan Israel yang serius, tidak dapat dibenarkan, dan kontraproduktif untuk menyatakan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres sebagai persona non grata,” kata Kementerian Luar Negeri Prancis dalam sebuah pernyataan, Kamis (3/10).
“Kami menegaskan kembali dukungan penuh dan kepercayaan kami kepada Sekretaris Jenderal PBB,” demikian isi pernyataan tersebut.
Prancis juga menegaskan kembali komitmennya terhadap Piagam PBB, hukum internasional, dan pentingnya mematuhi keputusan Dewan Keamanan PBB terkait pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
“PBB memainkan peran mendasar dalam stabilitas kawasan," kata Kemlu Prancis.
Baca juga: Palestina: Persona non grata Sekjen PBB serangan bagi tatanan dunia
Secara terpisah, Perdana Menteri Norwegia Jonas Gahr Store menegaskan dukungannya bagi Guterres dalam menegakkan Piagam PBB serta upaya menjaga perdamaian dan keamanan.
“Saya sangat menentang upaya Israel untuk melemahkan Sekjen PBB dan PBB,” kata Store di X.
“Krisis yang kita hadapi, termasuk di Timur Tengah, menuntut PBB yang kuat, dengan dukungan penuh kita semua," ujarnya.
Pada Rabu (2/10), Israel menyatakan Guterres sebagai persona non grata, setelah ia menuntut de-eskalasi mendesak di Timur Tengah.
Beberapa pejabat PBB juga dilarang memasuki Israel dalam beberapa bulan terakhir, termasuk Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese, yang dituduh "berpihak pada Palestina".
Selain itu, kepala kantor kemanusiaan PBB di wilayah Palestina yang diduduki juga dilarang, karena menyatakan bahwa Israel menolak untuk memperpanjang visanya karena laporan PBB yang menuduh Israel melanggar hak-hak anak-anak Palestina.
Sumber: Anadolu
Baca juga: DK PBB desak negara-negara jaga hubungan baik dengan Sekjen PBB
Baca juga: Kepala Kebijakan Uni Eropa puji Sekjen PBB atas upaya damaikan konflik
Penerjemah: Yashinta Difa
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024