Tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan aset perasuransian syariah mencapai Rp45,75 triliun per Agustus 2024 atau 5,01 persen dari total seluruh aset perasuransian komersial.

“Kontribusi (premi) per Agustus 2024 mencapai Rp17,63 triliun, tumbuh 2,90 persen year on year,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat.

Ogi menuturkan salah satu tujuan dilakukannya kewajiban spin-off unit syariah adalah untuk menumbuhkembangkan sektor perasuransian syariah.

Hal itu diharapkan akan meningkatkan penetrasi asuransi syariah, karena potensi pasar yang sangat besar di Indonesia.

“Hal ini juga harus ditopang oleh pengembangan produk dan akad yang menjadi dasar pembuatan produk,” ujar Ogi.

Di sisi lain, pengembangan pasar investasi syariah juga harus didorong untuk mendukung pertumbuhan asuransi syariah yang baru spin-off guna mengoptimalkan fungsinya sebagai investor institusional.

Ia menuturkan sampai saat ini belum ada perubahan jumlah perusahaan yang akan mendirikan perusahaan baru atau mengalihkan portofolio unit syariah.

Terdapat 29 unit usaha syariah (UUS) yang akan melakukan spin off dan 12 UUS yang akan mengalihkan portofolio unit syariahnya.

OJK terus memantau pelaksanaan rencana tersebut untuk memastikan perlindungan terhadap kepentingan pemegang polis dan untuk mendukung tumbuhnya industri asuransi syariah ke depan.

Baca juga: Hingga Agustus 2024, OJK mencatat premi asuransi tumbuh 12,89 persen
Baca juga: OJK tinggal menunggu PP sebagai tahap akhir pembubaran Jiwasraya
Baca juga: OJK: Pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp193,06 triliun


Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024