Jakarta (ANTARA) -
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) merupakan salah satu cara yang digunakan oleh masyarakat untuk mempersiapkan dana pensiun di masa depan.

Bagi peserta program DPLK, penting untuk mengetahui kapan dan bagaimana dana tersebut bisa dicairkan. DPLK merupakan program tabungan jangka panjang yang akan membantu para pesertanya mendapatkan penghasilan di usia tua.

Namun, tidak semua peserta dapat mencairkan dana mereka kapan saja dengan sekaligus, karena ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sesuai perjanjian kesepakatan antar peserta dengan penyedia DPLK.
 
Secara umum, berikut adalah waktu dan kondisi tertentu untuk bisa mencairkan dana DPLK yang telah dikumpulkan.
 
1. Pencairan saat mencapai usia pensiun

Salah satu syarat utama untuk mencairkan DPLK adalah mencapai usia pensiun, yang umumnya ditetapkan pada usia 55 tahun.

Pada usia ini, peserta bisa mulai mencairkan dana yang telah dikumpulkan selama menjadi peserta DPLK. Namun, besaran dana yang bisa dicairkan juga tergantung dari saldo yang telah terkumpul selama periode menabung.

2. Pencairan sebelum usia pensiun
 
Meskipun DPLK dirancang untuk dicairkan saat pensiun, ada beberapa kondisi dimana peserta dapat mencairkan dana sebelum mencapai usia pensiun atau 55 tahun dengan melengkapi beberapa berkas.
 
Salah satu kondisinya, seperti peserta mengalami kecelakaan atau cacat yang membuatnya tidak bisa bekerja kembali. Dalam kasus ini, peserta dapat mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan bukti medis.
 
Selain itu, peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) juga bisa mengajukan pencairan dana dengan menunjukkan surat keterangan berhenti kerja.
 
 
 
3. Pencairan dalam kasus kematian
 
Jika peserta DPLK meninggal dunia sebelum mencapai usia pensiun, ahli waris seperti istri atau anak, berhak untuk mencairkan dana yang telah terkumpul yang dimiliki peserta.
 
Untuk pencairan dana DPLK, ahli waris harus menyerahkan dokumen seperti akta kematian dan bukti hubungan keluarga dengan peserta.

Proses pencairan dana DPLK

Untuk mencairkan dana DPLK, peserta atau ahli waris perlu mengajukan permohonan pencairan kepada lembaga DPLK yang mengelola program tersebut.
 
Permohonan biasanya menyertai beberapa dokumen umum, seperti KTP, kartu DPLK, dan bukti lain sesuai syarat yang berlaku.
 
Setelah semua dokumen diverifikasi, pencairan akan dikirim melalui rekening peserta atau ahli waris.
 
Pembayaran pencairan dana DPLK memiliki ketentuan tertentu. Jika dana DPLK kurang dari Rp500 juta, maka dana tersebut dapat langsung dicairkan atau secara berkala.
 
Namun, jika dana DPLK lebih dari Rp500 juta, pencairan dana diawal bisa diterima sebesar 20% sekaligus sedangkan sisanya sebesar 80% dibayarkan secara berkala selama 10 tahun oleh dana pensiun atau membeli anuitas asuransi jiwa.
 
 

Baca juga: Berapa iuran DPLK yang sesuai dengan ketentuan?

Baca juga: Simak cara cek DPLK BRI lewat BRImo, ATM, website, dan kantor cabang

Baca juga: Ingin punya dana pensiun? Simak pengertian DPLK dan manfaatnya
 

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024