... akan terus pantau dan kami harap lembaga jasa keuangan bisa mematuhi... "Jakarta (ANTARA News) - Otoritas Jasa Keuangan tengah membuat aturan atau payung hukum yang pas terkait penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon, yang saat ini dinilai telah meresahkan masyarakat.
"Kami sudah keluarkan surat edaran pada bank yang melakukan kontrak dengan pihak ketiga untuk dikaji kembali. Kami akan terus pantau dan kami harap lembaga jasa keuangan bisa mematuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, di Jakarta, Kamis.
Tentu saja, kata dia, OJK akan mencarikan payung hukum yang pas dan kami sedang berusaha berbicara dengan Menkominfo, terkait bagaimana (aturan) yang efektif.
Hadad menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku jasa keuangan karena hal tersebut di dalamnya terdapat isu perlindungan konsumen.
Hadad menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku jasa keuangan karena hal tersebut di dalamnya terdapat isu perlindungan konsumen.
OJK akan melakukan pembinaan kepada pelaku jasa keuangan dan juga pihak ketiga selaku operator yang bekerja untuk lembaga keuangan tersebut.
"Kami bendung di pusatnya. Agar kalau anda nanti betul-betul melakukan itu, ada aturannya yang jelas. Kami akan terus pantau dan kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerjasama dengan Menkominfo untuk mencari cara yang paling baik," ujar dia.
Penawaran produk melalui SMS dan telepon, lanjut dia, memang sudah cukup banyak yang mengkhawatirkan. Kebanyakan laporan pengaduan yang diterima OJK yakni terkait penawaran kredit tanpa agunan atau kartu kredit.
Sebelumnya, OJK sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK nomor 1/2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Aturan yang diterbitkan Agustus 2013 itu akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
"Kami bendung di pusatnya. Agar kalau anda nanti betul-betul melakukan itu, ada aturannya yang jelas. Kami akan terus pantau dan kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerjasama dengan Menkominfo untuk mencari cara yang paling baik," ujar dia.
Penawaran produk melalui SMS dan telepon, lanjut dia, memang sudah cukup banyak yang mengkhawatirkan. Kebanyakan laporan pengaduan yang diterima OJK yakni terkait penawaran kredit tanpa agunan atau kartu kredit.
Sebelumnya, OJK sendiri sudah mengeluarkan Peraturan OJK nomor 1/2013 yang melarang penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon tanpa persetujuan dari konsumen yang bersangkutan. Aturan yang diterbitkan Agustus 2013 itu akan berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014