New York (ANTARA News) - Seorang pria Philadelphia, Rabu, dihukum 2,5 tahun penjara karena menyelundupkan gading gajah Afrika ke Amerika Serikat, dalam satu kasus yang mengakibatkan salah satu penyitaan terbesar gading ilegal dalam sejarah AS.
Victor Gordon, 71 tahun, juga diperintahkan oleh Hakim Distrik AS Kiyo Matsumoto di Brooklyn untuk membayar denda 7.500 dolar AS dan 150.000 dolar, bersama dengan sekitar satu ton gading gajah yang dikumpulkan oleh para agen federal dari toko seni pada April 2009.
Vonis itu mengakhiri penyelidikan selama delapan tahun yang telah membuahkan sembilan hukuman di Brooklyn untuk kasus mengimpor gading gajah secara ilegal itu, kata jaksa, seperti dilaporkan Reuters.
Pembantaian gajah Afrika untuk diambil gading mereka tetap menjadi ancaman besar bagi kelangsungan hidup hewan besar itu, menurut para ahli konservasi, dan perdagangan ilegal telah mendapat perhatian di Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.
Jaksa Brooklyn Loretta Lynch mengatakan dalam satu pernyataan, bahwa penuntutan Gordon adalah simbol dari komitmen negara Amerika untuk mencegah aliran gading ilegal ke dalam perbatasan.
"Perdagangan ilegal gading gajah telah menciptakan krisis lingkungan di Afrika dan memicu perkembangan kelompok-kelompok kriminal terorganisasi di seluruh dunia," kata Lynch.
Jaksa mengatakan, Gordon memperoleh lebih dari 400 buah ukiran gading gajah senilai 800.000 dolar AS selama periode sembilan tahun.
Daniel-Paul Alva, pengacara Gordon, tidak merespon ketika diminta komentar. Dalam dokumen pengadilan, Alva telah meminta agar Gordon tidak menerima hukuman penjara.
Dia juga mengatakan bahwa saat Gordon mengumpulkan gading, itu bukan bagian dari bisnis atau kehidupannya, dan ia bukan "dalang kriminal" seperti yang digambarkan oleh jaksa.
(H-AK)
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014