Naskah ini disalin atau ditulis ulang sehingga menjadi bukti kemajuan literasi masyarakat Bima dalam penggunaan tulisan yang terorganisasiJakarta (ANTARA) - Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) menyerahkan sertifikat penetapan naskah Bo’ Sangaji Kai sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) Tahun 2024 kepada Museum Kebudayaan Samparaja Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Perpustakaan Nasional tetapkan Lontar Sritanjung sebagai "IKON"
Selain Bo’ Sangaji Kai dari Kesultanan Bima, pada tahun ini, Perpusnas menetapkan enam naskah lainnya sebagai IKON yaitu Pustaha Laklak Tambar ni Hulit (Sumatra Utara), Naskah Undang-Undang Simbur Cahaya (Sumatra Selatan), Lontar Sri Tanjung (Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur), Kidung Bwana Winasa Karya Padanda Ngurah (Kabupaten Badung, Bali), Lontara Attoriolong Bone (Sulawesi Selatan), dan Lontar Primbon Suku Tengger (Jawa Timur).
Indikator capaian program Pengarusutamaan Naskah Nusantara di suatu daerah ditandai dengan adanya ekosistem pernaskahan yang baik, adanya dukungan dari pemerintah daerah, dan memiliki usulan naskah kuno unggulan yang dapat diarusutamakan pada tingkat nasional.
Baca juga: Tujuh naskah kuno direkomendasikan sebagai ingatan kolektif nasional
“Naskah ini disalin atau ditulis ulang sehingga menjadi bukti kemajuan literasi masyarakat Bima dalam penggunaan tulisan yang terorganisasi,” kata Dewi.
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar IKON Muchlis Paeni menjelaskan upaya Pengarusutamaan Naskah Nusantara masih menghadapi tantangan yang berat. Pasalnya, masih banyak naskah kuno atau manuskrip, yang oleh pemiliknya dianggap sebagai barang pusaka peninggalan leluhur.
Baca juga: Empat arsip nasional didaftarkan sebagai Ingatan Kolektif Dunia
Pewarta: Indriani
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024