Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengingatkan para pelaku usaha agar segera menyertifikasi halal produk-produk mereka mengingat "mandatory" halal mulai berlaku pada 17 Oktober 2024.

"Kewajiban sertifikasi halal yang ada di Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 sudah efektif mulai 17 Oktober 2024," ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, di Jakarta, Kamis.

Muti mengatakan ada empat jenis produk yang wajib memiliki sertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk makanan dan minuman.

Ketiga, jasa dan produk sembelihan. Terakhir seluruh jasa yang berkaitan dengan proses makanan-minuman sampai ke konsumen seperti retail.

Menurut dia, apabila para pelaku usaha dari empat kriteria itu tidak menyertifikasi halal produk-produknya, maka akan ada sanksi sesuai regulasi yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.

"Jadi dalam waktu kita berhitung sekarang tinggal dua pekan lagi itu wajib sertifikasi halal akan sepenuhnya diberlakukan," kata dia.

Kendati demikian, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) atau usaha rumahan mendapat keringanan penerapan wajib sertifikasi halal hingga 2026. BPJPH memiliki mekanisme pendaftaran pelaku UMK lewat self declare.

"Tetapi yang non-UMK itu semua kena nanti 17 Oktober 2024. Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH dalam melakukan pengawasan," kata dia.

Baca juga: LPPOM MUI: Label "No Pork No Lard" bukan jaminan produk halal
Baca juga: LPPOM MUI: Penamaan Wine berasosiasi dengan nama warna bukan pangan

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024