Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mengintegrasikan elemen penguatan ekosistem ketenagakerjaan yaitu wajib lapor lowongan pekerjaan, revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, serta sistem informasi pasar kerja (SIPK) mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.

"Dengan menyatukan ketiga elemen ini, kita membentuk ekosistem yang kuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia yang berkelanjutan, serta membuka peluang-peluang kerja baik di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa Kemnaker telah menindaklanjuti integrasi ketiga elemen tersebut melalui sejumlah kebijakan. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan yang mengatur kewajiban bagi perusahaan untuk melaporkan setiap lowongan pekerjaan yang tersedia kepada instansi yang berwenang.

Selain itu terdapat Perpres Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi, yaitu kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan vokasi di Indonesia.

Terdapat pula Peraturan Menaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, yang bertujuan menyediakan data dan informasi ketersediaan sumberdaya manusia bagi pemberi kerja, serta memungkinkan para pencari kerja untuk memperoleh informasi yang akurat dan terkini tentang peluang kerja, tren industri, dan persyaratan kualifikasi.

Berbicara dalam Integrated Career Expo Universitas Pertamina 2024, di Jakarta, Rabu (2/10), dia mengatakan Kemnaker mengimplementasikan kebijakan integrasi ketiga elemen tersebut melalui platform SIAPKerja (Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan).

Platform itu berisi Karirhub atau job portal, Skillhub atau platform informasi pelatihan, Sertihub untuk sertifikasi keterampilan, dan Bizhub untuk mewadahi perluasan kesempatan kerja melalui Tenaga Kerja Mandiri (TKM) untuk menjadi wirausaha.

"Kebijakan-kebijakan ini juga disusun untuk merangkul seluruh stakeholder untuk dapat meningkatkan sinergitas dan kolaborasi yang semakin baik dan berkualitas untuk dapat mewujudkan Indonesia Emas 2045," demikian Afriansyah Noor.

Baca juga: Menaker: Pertambahan wirausaha TKM dukung perluasan kesempatan kerja
Baca juga: Pengamat: Menaker baru diharapkan kompeten dan paham ketenagakerjaan


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024