Masalah KEK Batang, secara prinsip sidang Dewan Nasional KEK sudah menetapkan, tapi kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani PresidenBatang, Jawa Tengah (ANTARA) - Direktur Utama PT Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, Ngurah Wirawan menyampaikan rencana pemerintah untuk menetapkan fasilitas industri di Jawa Tengah yang dikelola pihaknya menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang ditandatangani oleh Presiden.
Dirinya di Batang, Jawa Tengah, Kamis mengatakan secara prinsip, Dewan Nasional KEK sudah menetapkan KIT Batang untuk masuk dalam bagian zona ekonomi khusus industri di Indonesia, serta pihaknya telah mempersiapkan seluruh persyaratan yang ada.
"Masalah KEK Batang, secara prinsip sidang Dewan Nasional KEK sudah menetapkan, tapi kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) ditandatangani Presiden. Secara prinsip seluruh persyaratan semua sudah dipersiapkan," kata dia.
Selain itu, dirinya menyampaikan saat ini KIT Batang sudah memiliki 21 tenant atau perusahaan dengan nilai investasi mencapai Rp16 triliun.
Lebih lanjut, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani menyampaikan bahwa penandatanganan tersebut bakal segera dilakukan.
"Insya Allah segera," kata dia.
Mengutip dari laman resmi pemerintah untuk Kawasan Ekonomi Khusus, ada beberapa keuntungan yang didapat apabila suatu kawasan ditetapkan menjadi KEK, antara lain yakni kemudahan bidang fiskal seperti perpajakan dan bea cukai, serta kemudahan nonfiskal yang meliputi pengaturan khusus ketenagakerjaan, imigrasi, pelayanan, dan tata tertib yang efisien.
Mengenai dampak adanya KEK terhadap perekonomian, dapat dilihat melalui peningkatan nilai ekspor pada kuartal I tahun 2024 menjadi Rp2,9 triliun atau mengalami kenaikan 6,6 persen dibanding secara tahunan (year-on-year) yang sebesar Rp2,7 triliun.
Baca juga: KIT Batang fasilitasi jasa layanan bus listrik pekerja perusahaan
Baca juga: Menteri ESDM resmikan pengaliran gas bumi perdana ke KIT Batang
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024