Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif, mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel

Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyatakan bahwa penyerahan nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR RI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah bagian dari pelaksanaan amanah undang-undang.

Pernyataan itu disampaikan Dini menanggapi penolakan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) yang menilai pengajuan nama calon pimpinan KPK seharusnya dilakukan oleh Presiden periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Perlu diperhatikan juga, bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke DPR sudah diatur dalam UU KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama tersebut kepada presiden," ujar Dini Purwono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan penyerahan nama-nama tersebut oleh Presiden Jokowi ke DPR semata-mata merupakan pelaksanaan amanah undang-undang agar tidak melewati batas waktu maksimal yang telah ditentukan.

Ia mengatakan bahwa proses ini penting dilakukan sesuai jadwal untuk memastikan transisi kepemimpinan KPK berjalan lancar.

Jika menunggu hingga presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024, kata Dini, waktu yang tersisa akan sangat sempit bagi Pansel KPK untuk bekerja dan bagi presiden untuk menyerahkan nama-nama calon ke DPR sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Secara substansi, Dini menegaskan tidak ada masalah siapa yang menyerahkan nama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK ke DPR, apakah Presiden Jokowi atau Prabowo Subianto, setelah pengangkatan pada 20 Oktober mendatang.

Alasannya, siapa pun yang menyerahkan nama-nama tersebut, hasil yang disampaikan tetap sama karena sudah melalui proses seleksi oleh Pansel, kata Dini menambahkan.

Baca juga: Pansel umumkan 10 nama calon pimpinan dan Dewas KPK

Baca juga: Pukat UGM: KPK idealnya diisi unsur profesional dan masyarakat sipil

Baca juga: Pansel serahkan 10 nama calon pimpinan-dewas KPK kepada Presiden

"Proses penyerahan nama-nama ke DPR sifatnya hanya administratif, mengingat nama-nama sudah diseleksi dan diumumkan oleh pansel," ujarnya.

Dini menambahkan, pembentukan Pansel Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK harus dilakukan di periode kepemimpinan Presiden Jokowi, sebab masa jabatan Pansel KPK saat ini akan berakhir pada 20 Desember 2024.

Jika pembentukan Pansel KPK menunggu hingga pelantikan Presiden baru pada 20 Oktober 2024, kata Dini, waktu yang tersedia untuk melakukan proses seleksi akan sangat terbatas.

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa proses pembentukan Pansel KPK oleh presiden yang sedang menjabat dimaksudkan agar terdapat waktu yang cukup untuk melakukan seleksi dengan cermat dalam memastikan bahwa calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang terpilih adalah individu-individu yang kredibel dan berintegritas.

"Presiden yang sedang menjabat pada saat ini agar memberikan waktu yang cukup sehingga pansel tidak tergesa-gesa dalam melaksanakan tugasnya dan dapat menjaring nama yang betul-betul kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK," tuturnya.

Sebelumnya, MAKI menolak rencana Presiden Jokowi menyerahkan nama calon pimpinan KPK kepada DPR RI, sebab hal itu harus dilakukan oleh presiden baru yang akan menjabat mulai 2024.

"Presiden Joko Widodo dilarang mengirimkan hasil Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK kepada DPR karena menjadi kewenangan Presiden periode 2024-2029, yaitu Prabowo Subianto. Dasar pelarangan ini adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama," kata Boyamin dalam keterangannya, Kamis.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024