Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pansus RUU tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPR, Asep Ruchimat Sudjana, mengatakan tidak ada larangan bagi BPK untuk memeriksa semua BUMN, termasuk BUMN yang sudah listing di pasar modal dan BUMN yang saham pemerintahnya minoritas. "Memang berdasar UU tentang BUMN, BUMN-BUMN itu diperiksa oleh akuntan publik. Akuntan publik selanjutnya menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada BPK. Ini bisa dikatakan bahwa akuntan publik itu merupakan kepanjangan tangan BPK," kata Asep di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu. Menurut dia, tidak ada larangan bagi BPK untuk memeriksa BUMN-BUMN itu jika muncul masalah-masalah di mana BPK harus turun langsung untuk memeriksa BUMN yang bersangkutan. Dalam pengaturan mengenai audit terhadap BUMN yang sudah go publik dan saham pemerintahnya minoritas, RUU BPK menyesuaikan dengan berbagai ketentuan yang sudah ada, yaitu UU tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Berdasar UU yang sudah ada itu, pemeriksaan laporan keuangan BUMN dilakukan oleh akuntan publik. Untuk BUMN persero, auditor eksternal ditetapkan oleh RUPS, sementara auditor bagi BUMN berbentuk Perum ditentukan oleh Menteri Keuangan. Asep menyebutkan, Pasal 6 ayat (3) RUU BPK juga menyebutkan bahwa dalam hal pemeriksaan dilaksanakan oleh akuntan publik berdasarkan ketentuan UU, laporan hasil pemeriksaan wajib disampaikan kepada BPK dan dipublikasikan. Selanjutnya dalam penjelasan disebutkan bahwa terhadap perusahaan negara/daerah yang pemeriksaannya dilakukan oleh akuntan publik sesuai dengan UU, tidak perlu dilakukan pemeriksaan yang sama oleh BPK. UU yang dimaksud antara lain UU yang mengatur mengenai BUMN, Perseroan Terbatas, dan Pasar Modal. Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, berkaitan dengan RUUB BPK itu, tidak ada keinginan pemerintah untuk memotong atau menahan atau mengurangi kewenangan BPK. "Mengenai RUU BPK, perlu disampaikan bahwa pemertintah tidak ada keinginan untuk memotong atau menahan atau mengurangi kewenangan BPK," tegas Menkeu.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006