Zainal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
Jakarta (ANTARA) - Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan seorang buronan kasus penggelapan dalam pekerjaan yang bernama Zainal Muttaqin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa Zainal diamankan pada Rabu (2/10) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Zainal masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," kata Harli.
Harli menjelaskan bahwa berdasarkan pemantauan tim Satgas SIRI, Zainal pada awalnya terdeteksi di Surabaya, Jawa Timur. Kemudian, berpindah ke Jakarta. Setelah itu, dilakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan hingga akhirnya ditangkap pada Rabu (2/10) di Jakarta Barat.
Saat diamankan, Zainal bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar.
“Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan pesan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengimbau para DPO lain yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri.
“Segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” ucapnya.
Baca juga: Kejagung amankan oknum TNI DPO kasus korupsi penyaluran kredit
Baca juga: Kejagung ungkap Tetian Wahyudi masuk DPO kasus korupsi timah
Sebagai informasi, Zainal Muttaqin merupakan mantan Direktur Utama PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN) dan anak usahanya PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Post).
Pengacara Zainal, Sugeng Teguh Santoso mengatakan bahwa setelah kliennya tidak lagi menjabat, Zainal dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Agustus 2023 atas tuduhan menggelapkan aset berupa sertifikat tanah milik Duta Manuntung selama menjabat sebagai Direktur Utama Kaltim Post pada 1993 hingga 2016.
Aset PT Duta Manuntung yang dituduh digelapkan Zainal adalah sejumlah bidang tanah yang berlokasi di Balikpapan dan Samarinda, Kalimantan Timur, dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Zainal dengan pasal 374 KUHP dan mengancam dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pada akhirnya, Mahkamah Agung melalui surat bernomor 623 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2024 memutuskan bahwa Zainal terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Zainal dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024