Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan label "No Pork No Lard" yang kerap dipakai oleh para pelaku usaha makanan di mal-mal bukan menjadi jaminan produk tersebut telah memiliki sertifikat halal.

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati di Jakarta, Kamis.

Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

Artinya, kata dia, mandatori tersebut mewajibkan seluruh pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila tidak maka akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

Baca juga: LPPOM MUI tegaskan jasa retailer wajib sertifikasi halal

Muti mengatakan pemasangan label No Pork No Lard memang berlangsung sejak lama, saat belum diwajibkannya sertifikasi halal oleh pemerintah. Hal itu untuk menegaskan bahwa usahanya tidak mengandung babi dan turunannya serta demi memudahkan konsumen.

Namun, kata Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.

Seluruh proses hingga makanan disajikan kepada konsumen harus benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal yang dipasang di muka restoran.

Baca juga: BPJH: Tidak semua bahan wajib bersertifikat halal

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

Ia menegaskan setelah mandatori halal berlaku pada 17 Oktober 2024, restoran wajib memiliki sertifikasi halal dan apabila masih belum maka akan diberi teguran. Sementara bagi UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan hingga dua tahun ke depan.

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," kata dia.

Baca juga: Asosiasi minta BPJPH-MUI bersinergi guna mempermudah sertifikasi halal

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024