Jakarta (ANTARA) - Saat ini, layanan pinjaman online (pinjol) semakin banyak bermunculan dan sangat mudah diakses oleh siapapun.

Bagi Anda yang hendak menggunakan layanan pinjaman onlline penting untuk berhati-hati dan lebih cermat dengan mengecek legalitas pinjol sebelum melakukan peminjaman, agar tidak terjerat pinjol ilegal.

Perlu Anda ketahui bahwa menggunakan layanan pinjol ilegal bisa menyebabkan beberapa kerugian di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal serta akses terhadap data pribadi yang nantinya bisa disalahgunakan.

Salah satu langkah penting yang perlu Anda lakukan adalah memastikan bahwa layanan pinjaman online sudah resmi terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebab, setiap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia diwajibkan untuk terdaftar di OJK agar beroperasi secara legal dan sesuai aturan.

Terdapat beberapa cara untuk mengecek apakah pinjol terdaftar di OJK atau tidak sebagai berikut:

1. Melalui website OJK

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah memeriksa langsung melalui laman resmi OJK. Berikut cara memeriksanya:
  • Akses laman OJK di www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx.
  • Setelah itu, pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank), lalu klik Fintech yang berada di kanan bawah.

Di laman ini, Anda bisa melihat daftar lengkap penyelenggara fintech lending atau pinjaman online (pinjol) yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

2. Melalui WhatsApp OJK

Cara kedua untuk memeriksa legalitas pinjol adalah dengan memanfaatkan layanan WhatsApp resmi OJK. Berikut langkah-langkahnya:
  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK: 081-157-157-157.
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah Anda simpan.
  • Ketik nama pinjol yang ingin Anda cek, misalnya "pinjol.com".
  • Kirim pesan tersebut dan tunggu hingga bot memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol yang Anda tanyakan.

3. Melalui Telepon atau Email

Cara ketiga adalah dengan menghubungi OJK secara langsung melalui telepon atau email:
  • Telepon: Anda bisa menghubungi nomor resmi OJK di 157.
  • Email: Kirimkan pertanyaan terkait pinjol ke alamat email waspadainvestasi@ojk.go.id

Dengan menggunakan salah satu dari tiga cara di atas, Anda bisa memastikan bahwa pinjol yang ingin Anda gunakan terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK, sehingga lebih aman dan terpercaya. Semoga bermanfaat!


Baca juga: Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024

Baca juga: OJK sebut Tim Likuidasi TaniFund sudah terbentuk

Baca juga: OJK beri sanksi 48 perusahaan pembiayaan selama September 2024

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024