jangan coba-coba tidak mematuhi analisis dampak lingkungan, kami akan tindak tegas.
Pontianak (ANTARA News) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) mengancam akan menindak tegas para pelaku usaha yang merusak lingkungan hidup dalam menjalankan usahanya di Kabupaten Sintang.
"Kami ingatkan kepada pelaku-pelaku usaha agar menjaga kelestarian ekosistem, jangan coba-coba tidak mematuhi analisis dampak lingkungan, kami akan tindak tegas," kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan BLH Kabupaten Sintang, Junaidi, Rabu.
Junaidi menjelaskan kerusakan lingkungan saat ini sudah mengglobal, seperti di Kabupaten Sintang saja bisa dilihat kerusakan lingkungan yang terjadi baik di bibir sungai maupun di sungainya sendiri.
"Ini akibat dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti), penggundulan hutan, pembukaan perkebunan dan pembangunan permukiman oleh masyarakat yang hingga ke bibir sungai, yang berdampak bagi pendangkalan sungai," ujarnya.
Menurut dia tugas BLH hanya mengawasi aktivitas pelaku usaha yang telah memiliki izin agar tidak merusak lingkungan. Sementara untuk aktivitas yang belum memiliki izin seperti Peti menjadi kewenangan aparat keamanan untuk menindaknya
Akibat semakin maraknya aktivitas Peti, saat ini sungai-sungai mengalami erosi, sehingga sungai di Kabupaten Sintang menjadi keruh.
Maraknya Peti dan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit punya andil besar terhadap pencemaran air sungai di Sintang, katanya.
"Kalau itu terus terjadi, Sintang terancam krisis air bersih. Karena erosi ini akan berdampak pada menghilangnya mata air dan menurunnya kualitas air," kata Junaidi.
Hasil penelitian BLH Kabupaten Sintang, air sungai Sintang sudah terkena erosi akibatnya warnanya keruh sekali sehingga tidak layak konsumsi.
"Kondisi ini menjadi persoalan kabupaten yang harus ditangani dengan serius karena bisa menyebabkan Sintang krisis air bersih dikemudian hari," katanya.
(A057)
Pewarta: Andilala
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014