Ada wacana untuk itu karena untuk menghindari abuse of power dan kecurigaan masyarakatJakarta (ANTARA News) - Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) berencana menghapus Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ada wacana penghapusan Banggar dan akan digantikan oleh lembaga tersendiri di bawah Kesekjenan dalam revisi UU MD3 ini. Lembaga ini yang akan membahas anggaran," kata anggota Pansus RUU MD3, Bambang Soesatyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
"DPR RI hanya menyetujui atau tidak menyetujui saja terhadap anggaran yang dibahas di lembaga khusus tersebut," imbuh Bambang.
Selain Banggar, Pansus revisi UU MD3 juga akan menghapus alat kelengkapan DPR lainnya yaitu Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).
"BURT dihapus. Ada wacana untuk itu karena untuk menghindari abuse of power dan kecurigaan masyarakat," kata Bambang.
Terkait penentuan Ketua DPR RI, ia menyebutkan, sudah ada keinginan Pansus agar Ketua DPR RI tidak lagi berasal dari partai penguasa karena hal itu bertentangan dengan UUD 45.
"Pelajaran penting dari pemerintahan sebelumnya, tidak boleh lagi Ketua DPR dari partai penguasa, ini banyak yang mandul, ada conflict of interest. Ketua DPR RI dipilih langsung oleh anggota," katanya.
Selama ini, katanya, DPR RI telah melakukan penyimpangan terhadap UUD 45. "(Ke depannya-red) Ketua DPR dipilih berdasarkan usulan dari masing-masing fraksi untuk dipilih oleh anggota DPR RI. Ini penting agar tidak terjadi arogansi kekuasaan seperti yang dipertontonkan oleh Demokrat," kata dia.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014