Jakarta (ANTARA) - Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyediakan layanan 24 lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis.

Di Samsat Keliling masyarakat dapat mendapatkan sejumlah manfaat seperti layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).

Samsat Keliling tersebar di beberapa daerah agar masyarakat mudah untuk menjangkau dan tak perlu untuk mendatangi kantor pusat.

Berikut wilayah layanan Samsat Keliling di Jadetabek sesuai info akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:

1. Samsat Keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB
2. Samsat Keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan halaman parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB
3. Samsat Keliling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul pukul 08.00-14.30 WIB
4. Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB
5. Samsat Keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB
6. Samsat Keliling Kota Tangerang di Perumnas 2 Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere Jaya pukul 08.00-14.00 WIB
7. Samsat Keliling Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB
8. Samsat Keliling Ciledug di Giant Poris Ruko Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB
9. Samsat Keliling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB
10. Samsat Keliling Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Gtown house pukul 08.00-14.00 WIB
11. Samsat Keliling Kota Bekasi di Pizza Hut Jatiasih pukul 08.00-12.00 WIB
12. Samsat Keliling Kabupaten Bekasi di Pasar Sentral Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB
13. Samsat Keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Sukamaju pukul 08.00-12.00 WIB
14. Samsat Keliling Cinere di Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Baca juga: Penerimaan pajak di Jakpus Rp3,19 triliun mayoritas dari perdagangan
Baca juga: Asosiasi minta IPL di rusun tidak dikenakan PPN


Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.

Pemohonan juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024