Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat mengingatkan bahwa keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkada 2024 harus bersifat pasif.

"Terkait dengan birokrasi atau ASN dalam masa kampanye ini ya memang diperbolehkan (mengikuti kampanye), tetapi dari sisi netralitas itu harus dijaga ya. Misalnya kalau suami calon gubernur dan istrinya ASN, nah ASN itu boleh saja mendampingi suami tetapi hanya bersifat pasif ya, bersifat pasif," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Roup menjelaskan bahwa keikutsertaan pasif salah satunya berarti ASN tidak boleh menampilkan simbol identitasnya sebagai ASN saat kampanye.

"Ya boleh mendampingi, tetapi tidak memakai atribut ASN," kata Roup.

Baca juga: Sekda DKI ingatkan ASN harus jaga netralitas jelang dan saat Pilkada Kemudian, lanjut dia, ASN tidak boleh menunjukkan simbol dukungan untuk pasangan calon tertentu seperti lewat gerakan tangan saat berfoto.​​​​​​

"Kedua, dari gerakan-gerakan badan tidak menunjukkan posisi keberpihakan, misalnya menunjukkan angka jari sesuai dengan simbol nomor pasangan calon," tutur Roup.

Selanjutnya, ASN dilarang memberikan orasi yang mengarahkan warga untuk memilih pasangan calon tertentu.

"Ketiga, ya tidak memberikan orasi atau sambutan-sambutan yang sifatnya mengarahkan pada pasangan calon," kata Roup.

Baca juga: DKI punya alat untuk deteksi ASN tak netral dalam Pilkada 2024

Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah setempat untuk menjaga netralitas selama masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

ASN diminta untuk tetap fokus bekerja melayani masyarakat sesuai bidangnya masing-masing.

"Saya mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dari khususnya Jakarta Barat fokus bekerja untuk melayani masyarakat, istilahnya harus jaga netralitas," kata Uus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (27/9).

Uus secara khusus menekankan ASN di bidang-bidang yang menyangkut layanan umum masyarakat.

"Terutama ASN yang berkaitan dengan layanan umum mengurus masyarakat, jadi fokus aja ke pekerjaannya, profesional," katanya.

Baca juga: Heru ingatkan ASN tetap netral pada Pemilu dan Pilkada 2024 Diketahui, Kewajiban ASN agar tidak berpihak secara politik ditegaskan dalam Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, di mana salah satu asas dalam kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas.

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 beberapa bentuk keterlibatan dalam politik praktis yang dilarang bagi ASN seperti melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon atau wakil di pemilu.

Kemudian memasang spanduk atau baliho yang mempromosikan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon di pemilu, mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon atau wakil di pemilu dan sejumlah tindakan yang dilarang lainnya.
 

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2024