hentikan niat untuk dapat keuntungan finansial secara tidak sah dan tidak legal apalagi merugikan negara

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengingatkan anggota kabinet Indonesia Bersatu II untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran sehingga tidak ada lagi kesalahan yang berujung pada proses hukum.

"Berkaitan dengan ini, pada kesempatan ini saya harus ulangi instruksi dan arahan saya, agar para menteri dan anggota kabinet berhati-hati, cermat dan lurus dalam melakukan sesuatu (tugasnya kementeriannya-red)," kata Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Rabu.

Ditambahkannya, "hentikan niat untuk dapat keuntungan finansial secara tidak sah dan tidak legal apalagi merugikan negara dan itu dilakukan dengan tujuan memperkaya diri sendiri, itu kategori tindak pidana korupsi."

Presiden mengatakan, ia sangat sedih bila ada menteri atau pejabat negara yang menjadi tersangka terkait tindak pidana korupsi.

"Kalau saudara ditetapkan tersangka korupsi, sebagai presiden meski sedih saya tidak bisa intervensi dan saya tidak bisa menolong, paling saya minta KPK, Kejaksaan dan Kepolisian agar hukum ditegakkan secara adil, jika menteri bersangkutan tidak bersalah harus dibebaskan, jika terbukti bersalah tentu sanksi diberikan," kata Kepala Negara.

Karena itu Presiden mengingatkan agar pada sisa masa kerja kabinet yang tinggal empat setengah bulan lagi para menteri bekerja dengan baik dan hati-hati.

Bila ada keraguan maka jangan segan untuk berkonsultasi baik dengan KPK, Kejaksaan Agung maupun dengan Presiden, Wakil Presiden serta Menteri Koordinator.

"Saya senang dan berikan penghargaan, saya ketahui, para menko bersama menteri yang barangkali menghadapi situasi yang tidak terang atau khawatir dianggap korupsi dan perbuatan melawan hukum berkonsultasi dengan KPK dan Kejaksaan, itu bagus, para menteri teknis merasa tidak sendiri," katanya.

Presiden menegaskan ia mengharapkan semua penyelenggara negara memiliki dua tujuan yang sama dalam memerangi tindak pidana korupsi, selain memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran hukum akibat tindak pidana korupsi, juga mendorong dan melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Sidang kabinet yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 10.00 WIB tersebut juga dihadiri oleh Wakil Presiden Boediono, para menko dan anggota kabinet lainnya.

Pewarta: Panca Hari Prabowo
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014