OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bakal menyiapkan sanksi lanjutan untuk PT Investree Radhika Jaya (Investree) akibat pelanggaran ketentuan yang berujung pada kasus gagal bayar.


Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pemenuhan komitmen pengurus Investree atas rencana tindak lanjut (action plan) yang telah disampaikan.

“OJK akan mengambil langkah-langkah pengawasan (supervisory concern) yang diperlukan dan mengenakan sanksi lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Meskipun demikian, hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan penyelesaian permasalahan di Investree.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa berdasarkan korespondensi terakhir, alamat kantor Investree masih aktif dan masih dapat menerima kunjungan pengaduan walk in customer.

Adapun sejak 13 Januari 2024, OJK telah memberikan sanksi administratif ke Investree karena dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman.

Besarnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau rasio TWP90 Investree menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan OJK, yakni tidak lebih dari 5 persen.

Tingkat wanprestasi di atas 90 hari atau TWP90 perusahaan bahkan telah mencapai 16,44 persen pada 1 Februari lalu.

Sebagai informasi, hingga Agustus 2024, terdapat 19 penyelenggara Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen.

Terhadap Penyelenggara tersebut, OJK memberikan surat peringatan dan meminta Penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaan.

“OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan LPBBTI dan akan melakukan tindakan pengawasan termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan,” ujar Agusman.

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024