Karena perbuatan terduga pelaku telah mengakibatkan anak meninggal dunia, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa penggunaan kekerasan tidak dibenarkan dalam mendisiplinkan anak, baik di rumah maupun di satuan pendidikan.

"Kami berduka atas meninggalnya seorang anak, dan kami tidak membenarkan penggunaan kekerasan dalam mendisiplinkan anak, baik di rumah maupun di satuan pendidikan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Perempuan diminta lebih berhati-hati waspadai kekerasan

Hal ini dikatakan Nahar menanggapi kasus seorang siswa madrasah tsanawiiyah  (MTs) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang meninggal dunia pasca dilempar kayu berpaku oleh gurunya.

"Dalam kasus ini diduga pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dan Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata dia.

Nahar menilai kasus ini merupakan delik biasa dan dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan.

"Jadi seharusnya kasus ini otomatis dapat diproses secara hukum," katanya.

Baca juga: KemenPPPA koordinasi kasus kekerasan terhadap perempuan di Bangkalan

Menurut dia, dampak yang diderita korban akibat dari kekerasan akan menentukan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku, dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Karena perbuatan terduga pelaku telah mengakibatkan anak meninggal dunia, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar," kata Nahar.

Sebelumnya, seorang siswa MTs berinisial K (13) tewas diduga karena terkena lemparan kayu yang berpaku oleh oknum guru pendamping di Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Minggu (15/9).

Pelemparan kayu diduga dilakukan karena oknum guru kesal pada korban karena tidak segera menunaikan salat dhuha.

Pascakejadian, korban yang tak sadarkan diri langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun malang, ternyata nyawa korban tidak tertolong.

Polres Blitar Kota masih menyelidiki kasus ini.

Baca juga: KPPPA: Masyarakat makin banyak yang berani laporkan kasus kekerasan

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024