Padang (ANTARA) - Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat telah keluar dari status daerah tertinggal berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 490 Tahun 2024 tentang Kabupaten Daerah Tertinggal yang Terentaskan Tahun 2020 - 2024.
Plt Gubernur Sumbar Audy Joinaldy di Padang, Rabu, mengatakan keberhasilan Mentawai lepas dari status tertinggal berkat kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
"Ini adalah perjuangan panjang. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten," ujarnya.
Audy mengatakan, dengan keluarnya Kabupaten Kepulauan Mentawai dari status daerah tertinggal, maka tidak ada lagi daerah di Sumbar yang menyandang status tertinggal.
Meski demikian, perhatian untuk Kabupaten Mentawai tidak akan berhenti. Ke depan, Pemprov Sumbar akan terus mendukung agar Mentawai bisa terus berkembang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumbar Medi Iswandi menyebut dalam empat tahun terakhir Pemprov Sumbar bersama sejumlah pihak terkait telah melaksanakan beberapa program secara terpadu untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan dan penguatan ekonomi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Selain peningkatan sarana dan prasarana pelayanan pendidikan, memberikan tunjangan khusus kepada guru dan tenaga pendidikan, perhatian di sektor kesehatan, ekonomi, dan transportasi, Pemprov Sumbar juga terus berupaya membawa agenda provinsi dan nasional ke Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Rakor kepala daerah, rakor pengentasan daerah tertinggal, penyelesaian Bandara Rokot dan jalan Trans Mentawai, serta promosi pariwisata Mentawai hingga keluar negeri merupakan beberapa contoh di antaranya," katanya.
Baca juga: Sumbar targetkan rasio elektrifikasi capai 100 persen pada 2025
Baca juga: BNPB gelar simulasi penanganan darurat potensi megathrust di Mentawai
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024