Satgas Pasti kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnyaJakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) melakukan pemblokiran terhadap badan hukum, aplikasi, situs dan media sosial yang berkaitan dengan PT XFA AIPT Xpertise Future Analytics Indonesia (XFA AI)
Satgas Pasti juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan upaya penegakan hukum.
"Satgas Pasti kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur atas penawaran investasi atau melakukan penempatan dana pada kegiatan-kegiatan yang tidak jelas aspek legalitasnya," kata Ketua Sekretariat Satgas Pasti Hudiyanto di Jakarta, Rabu.
Satgas Pasti telah menerima pengaduan dan pelaporan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat menempatkan dananya pada kegiatan yang dilakukan oleh entitas yang bernama XFA AI, entitas tersebut mengaku melakukan kegiatan usaha berupa penyewaan server.
Hudiyanto menuturkan, penawaran tersebut menarik minat masyarakat karena memberikan peluang usaha dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat.
Menindaklanjuti pengaduan dan pelaporan tersebut, Satgas Pasti telah melakukan rapat koordinasi dengan anggota Satgas Pasti terkait untuk memastikan aspek legalitas dari XFA AI dan kegiatan usaha yang dilakukannya.
Satgas Pasti juga telah memanggil pengurus XFA AI untuk dimintakan keterangan dan klarifikasi meskipun yang bersangkutan tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi anggota Satgas Pasti, XFA AI dinilai telah melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan berlaku antara lain melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya, melakukan penawaran penempatan dana, perekrutan anggota, dan penawaran produk jasa yang mengarah pada modus skema ponzi, dan tidak memiliki perizinan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Satgas Pasti mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima penawaran penempatan dana atau penyertaan dana dengan imbal hasil yang tinggi dan tanpa risiko. Masyarakat diharapkan melakukan pengecekan kelengkapan perizinan dan kegiatan usaha kepada lembaga yang berwenang.
Baca juga: Satgas Pasti hentikan penawaran investasi ilegal oleh Ahmad Rafif Raya
Baca juga: Satgas PASTI blokir 824 entitas ilegal selama April-Mei 2024
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024