Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan terkait perlindungan pengemudi ojek online (ojol).
“Kita sedang siapkan, mungkin yang paling cepat akan berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kita sedang review dan kita optimalkan pada kuartal IV ini,” kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu.
Dia melanjutkan, pengemudi ojol kerap dianggap bukan pekerja lantaran disebut sebagai mitra oleh perusahaan aplikasi yang menaungi. Hal itu menimbulkan kekhawatiran para pengemudi ojol tidak mendapatkan hak-hak ketenagakerjaan.
“Kami ingin semua pekerja itu juga mempunyai hak terkait dengan jaminan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, dan lainnya dapat semua. Itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.
Namun, dia tidak memastikan apakah status mitra itu akan dihapus, mengingat pekerja ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.
Menurut Susi, tinjauan yang dilakukan oleh pemerintah akan menyasar pada penyesuaian jaminan ketenagakerjaan dengan perjanjian kerja antara pengemudi ojol dengan perusahaan.
“Dengan posisi itu, ada beberapa catatan. Apakah jaminan ketenagakerjaan dan kesehatan itu tidak bisa penuh. Itu yang akan kami review. Kalau pemerintah perlu hadir, Pemerintah akan bantu,” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan akan mengupayakan mediasi antara aplikator dan mitra untuk mencari solusi terkait persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pengemudi ojol.
Budi Arie mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa baik aplikator maupun pekerja ojol mendapatkan solusi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Adapun perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan persoalan-persoalan yang mereka hadapi kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo.
KON menuntut revisi dan penambahan pasal dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
Menurut koalisi, Kemenkominfo wajib mengevaluasi dan mengawasi segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek dan kurir.
Baca juga: Pengamat soroti fleksibilitas jika status pengemudi ojol diformalkan
Baca juga: Kemenkominfo mengupayakan solusi persoalan ojol
Baca juga: Menhub setuju status ojek online diatur dalam UU
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024