Jakarta (ANTARA News) - Polda Jatim menetapkan, Ngn, isteri anggota marinir sebagai tersangka kepemilikan sembilan kilogram bahan peledak jenis TNT dan 200 sumbu di Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dan 3 tentang senjata api dan bahan peledak, kata Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, di Jakarta, Rabu. "Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1 X 24 jam oleh Polda Jawa Timur. Saat ini tersangka Nganiyani sudah ditahan," kata Kuncoko. Tersangka ditangkap aparat Polda Jatim, Selasa (3/10) siang di Stasiun Sidoarjo di atas kereta api menuju Kota Pasuruan. Polisi menemukan sembilan kilogram TNT dan 200 sumbu ledak saat menggeledeh barang bawaan milik tersangka. Dalam pemeriksaan, terungkap pula bahwa tersangka Nganiyani merupakan isteri Serka (Mar) AH, anggota marinir TNI AL.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006