Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus memproses upaya penarikan alat kesehatan yang menggunakan merkuri dan tersisa di 13 provinsi yang menunggu kesiapan pemerintah daerah (pemda).
"Jadi kalau untuk penarikan alat kesehatan, itu alat kesehatan yang mengandung merkuri ada dua yaitu termometer dan tensimeter. Jawa sudah selesai ditarik," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati ketika ditemui media di Jakarta, Rabu.
Dia memberikan contoh beberapa wilayah yang masih dalam proses penarikan, termasuk di Sulawesi Utara dan Gorontalo, Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Selain juga akan dilakukan penarikan di wilayah Papua dan Maluku.
Penarikan alat kesehatan mengandung merkuri juga akan dilaksanakan segera di wilayah Pulau Kalimantan, yang rencananya akan dilakukan pada awal Januari tahun depan, ujar Vivien usai acara penguatan komitmen dan koordinasi untuk pengendalian merkuri di Indonesia pada hari ini.
Baca juga: Pemerintah akan bentuk satgas percepat penghapusan penggunaan merkuri
Baca juga: KLHK serahkan fasilitas pengolahan emas tanpa merkuri di Kapuas Hulu
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun KLHK Ari Sugasri mengatakan pihaknya optimis dapat mencapai 100 persen penarikan seluruh alat kesehatan mengandung merkuri sesuai dengan target sampai dengan 31 Desember 2025.
Sebelumnya KLHK juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Alat Kesehatan Mengandung Merkuri untuk jenis alat kesehatan termometer dan tensimeter yang menggunakan merkuri serta dental amalgam.
Upaya penarikan itu juga didukung oleh Kementerian Kesehatan yang menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 41 Tahun 2019 tentang Penghapusan dan Penarikan Alat Kesehatan Bermerkuri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
"Sekarang sudah 16, tinggal 13 lagi. Kita menunggu kesiapan dari teman-teman pemda. Biasanya ada surat mereka, ketika siap untuk ditarik," kata Ari.
Langkah penarikan itu sendiri merupakan bagian dari langkah yang diambil pemerintah untuk mempercepat penghapusan merkuri, setelah meratifikasi Konvensi Minamata terkait penggunaan merkuri yang berbahaya untuk kesehatan dan lingkungan pada 2017.
Pemerintah juga sudah menerbitkan Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM) yang mendorong penghapusan penggunaannya di berbagai sektor, termasuk manufaktur, energi, pertambangan emas skala kecil, dan kesehatan.*
Baca juga: Unpatti kaji peredaran merkuri di Maluku
Baca juga: Batas penarikan alat kesehatan bermerkuri 31 Desember 2025
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024