Serang (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memburu dalang yang diduga mengendalikan tersangka BY mendirikan pabrik rumahan hasilkan jutaan pil narkotika di rumah mewah kawasan Gurugui Timur, Taktakan, Kota Serang.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom di Serang, Rabu mengatakan penangkapan 10 tersangka dalam penggerebekan pabrik narkotika tersebut hanya cabang, dari pelaku peredaran narkoba yang sesungguhnya.
“Dari interview sementara, ada dibalik tersangka BY ini masih ada orang yang juga mengendalikan, ini sedang diburu,” ujar Marthinus.
Marthinus mengatakan BY membangun pabrik narkoba tersebut dari dalam lapas. Terdapat tersangka DD yang juga dalam jaringan BY, mengendalikan pabrik tersebut dari luar lapas.
Ia meminta masyarakat untuk mempercayakan penangkapan pelaku peredaran narkoba kepada BNN RI. Ia berjanji mengusut bukan hanya rantai peredaran bawah, namun sampai ke atas.
“Hal ini juga berhubungan dengan upaya mendistribusikan, dan bagaimana kita memiskinkan mereka,” ujar Marthius.
BNN RI menahan 10 orang tersangka dengan total barang bukti berupa 971.000 butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol).
Termasuk tersangka diantaranya AC (pengemas hasil jadi), JF (pemasak), HZ ( pemasok bahan), dan LF (pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.
Para tersangka dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial BY. Ia membeli mesin-mesin cetak kepada seseorang yang berinisial IS.
BY yang juga merupakan pemilik rumah mewah tersebut merupakan seorang narapidana kasus narkotika yang tengah mendekam di penjara sejak Tahun 2023 lalu.
Selain menangkap 10 orang tersangka dan barang bukti narkotika berupa 971.000 butir PCC,Tim BNN juga mengamankan alat dan bahan yang digunakan para tersangka untuk memproduksi PCC
Pada bahan kimia dan obat-obatan yakni Paracetamol 1.400.750 gram dan yang tercampur seberat 1.720 gram,Caffein seberat 427.000 gram, Microcrystalline Cellulose 310.000 gram, SodiumStarchGlycolate/SSG 184.500 gram, Methanol 220.000 ml, Lactose 25.000 gram, Tramadol 75.000 gram, Trihexphenidyl 2.729.500 butir, Magnesium Stearat 659.400 gram, Paracetamol,caffeine,trihexyphenidyl
19.400 gram, Povidone 50.000 gram
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)Jo Pasal 132 ayat(1) subsider Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112ayat(2)Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN RI turut perkuat kolaborasi global perangi peredaran narkoba
Baca juga: BNN musnahkan 15 kg sabu dan 48.574 butir ekstasi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2024