Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri"

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Pendidikan Musliar Kasim mendukung langkah Kementerian Hukum dan HAM mendeportasi guru Jakarta International School (JIS) yang memalsukan izin tinggal.

"Kalau seumpama memang menyalahi imigrasi, Kemdikbud mendukung (dideportasi)," ujar Musliar di Jakarta, Selasa.

Dia menambahkan guru asing yang mengajar di Indonesia harus mematuhi ketentuan yang sudah dibuat pemerintah.

"Persoalan keimigrasian harus clear, izin bekerja dari Kemenakertrans, kemudian Kemdikbud, dan juga Kementerian Luar Negeri," tambah dia.

Musliar mengatakan persoalan izin tinggal bermasalah harus disikapi karena menyangkut harga diri bangsa. "Oleh karenanya saya mendukung langkah itu."

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin mengatakan 26 guru TK JIS terancam dideportasi karena memalsukan izin tinggal.

Pelanggaran mereka adalah berupa ketidaksesuaian antara keterangan pekerjaan di dokumen dengan yang sebenarnya. Di dokumen tertera sebagai guru SD, padahal mengajar TK.

Pewarta: Indriani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014