Ada yang memberi Rp200 ribu, Rp5.000, bahkan ada yang memberi Rp1.000. Paling besar Rp200 ribu kalau tidak salah"
Jakarta (ANTARA News) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla menyerahkan laporan awal dana kampanye yang mereka terima sedikitnya Rp42 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum Pusat di Jakarta, Selasa.
"Kami dari tim kampanye nasional Jokowi-Jusuf Kalla melaporkan dana kampanye sampai dengan 3 Juni atau hari ketiga kami membuka donasi untuk kampanye," kata Sekretaris Tim Kampanye Nasional Akbar Faisal.
Menurut Akbar, dari jumlah itu, Rp2,9 miliar di antaranya diperoleh dari sumbangan masyarakat secara umum yang dirangkum dalam tiga rekening bank, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Central Asia (BCA) serta Bank Mandiri.
"Untuk total donasi sendiri hingga pukul 10.00 WIB Selasa pagi itu sebesar Rp2,9 miliar atau angka tepatnya Rp2.997.925.737 yang didapatkan dari sumbangan yang dikirimkan ke tiga rekening atas nama Jokowi Jusuf Kalla," jelasnya.
Dia menyebutkan rincian perolehan sumbangan yang diterima melalui rekening BRI sebesar Rp2.179.362.034, rekening BCA sebesar Rp627.980.748 dan rekening Bank Mandiri sebanyak Rp190.609.955.
Ketua Bendahara Tim Kampanye Nasional Jokowi-JK Didit Mehta Paryadi menambahkan sumbangan itu diperoleh dari sedikitnya 5.000 orang yang langsung mengirimkan sumbangan ke tiga nomor rekening itu.
"Ada yang memberi Rp200 ribu, Rp5.000, bahkan ada yang memberi Rp1000. Paling besar Rp200 ribu kalau tidak salah. Dana sumbangan yang kami terima saat ini belum ada yang dari perusahaan, semuanya masih dari pribadi," kata Didit.
Dari puluhan miliar rupiah sumbangan awal dana kampanye tersebut, tim sukses tidak memberitahukan besar dana yang disumbangkan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
"Nanti kami yang akan mengumumkan, akan ada pernyataan resmi dari tim, berapa sumbangan dari capres dan cawapres," tambah Akbar.
KPU menerima laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye dari kedua tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden di Jakarta, Selasa.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres itu disebutkan pasangan calon dan timses diminta melaporkan penerimaan dana kampanye paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai," kata Komisioner Arief Budhiman di Gedung KPU Pusat Jakarta.
KPU akan memerifikasi identitas para penyumbang dana kampanye kepada kedua pasangan calon pemimpin negara itu.
Kepala Biro Hukum KPU Nur Syarifah mengatakan jika ada pemberi dana yang tidak jelas identitasnya, maka KPU akan meminta tim pemenangan pasangan calon untuk melengkapinya.
Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014