PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri SDA di Indonesia
Jakarta (ANTARA) -
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) dengan tiga bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Ketiga bank tersebut yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri).
 
Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin mengatakan kerja sama tersebut kian memperkuat kolaborasi antara PTBA dengan bank rekanan, serta memberikan manfaat yang saling mendukung dalam kegiatan usaha masing-masing.

"Selain itu, PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri SDA di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida Thamrin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
 
Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023).

Baca juga: PTBA raih 5 penghargaan "good mining practice" dari Kementerian ESDM

Baca juga: PTBA tanda tangani Piagam Menoreh dukung keberhasilan rehabilitasi DAS


Selain itu juga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 (PADG BI No. 6 Tahun 2024).
 
Farida menjelaskan PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk rekening khusus atau instrumen keuangan.
 
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), di mana jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA
 
"Dalam pemanfaatan DHE SDA, PTBA akan memperhatikan kebijakan dan peraturan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance," ujarnya.

Ia menyampaikan PTBA senantiasa aktif dalam melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp1,6 triliun atau ekuivalen dengan 95,8 juta dolar AS melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di BI maupun bank rekanan.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman menyampaikan bahwa skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
 
“Kami di Bank Indonesia mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” ujarnya.
 
Ia juga mengapresiasi PTBA yang menjadi pionir di Grup MIND ID dalam pemanfaatan DHE SDA.
 
“Selamat kepada PT Bukit Asam Tbk dan rekan-rekan dari Himbara. Mudah-mudahan kerja sama ini bisa ditiru oleh perusahaan-perusahaan lain di bawah naungan MIND ID karena ini contoh yang sangat baik,” tutupnya.
 
Adapun penandatanganan dilakukan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin, EVP Corporate Banking Bank Mandiri Budi Purwan, SVP Divisi Corporate Banking BNI Ditya Maharani, Division Head Energy & Mining Division BRI Teguh Tofani.
 
Turut menyaksikan antara lain Direktur Keuangan PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Akhmad Fazri, Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan Bank Indonesia Arief Rachman, dan, SEVP Corporate Banking Bank Mandiri Mochamad Rizaldi.

Baca juga: Dua anak usaha PT Bukit Asam sinergi untuk perdagangan karbon

Baca juga: PTBA cetak penjualan batu bara 20,1 juta ton di semester I-2024

Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024