... dua pelaku yang harus dihadapkan ke meja hijau... "Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta menangkap 19 pelaku vandalisme dalam dua pekan terakhir sejak deklarasi gerakan "Jogja Bersih Vandalisme" pada pertengahan Mei lalu.
"Seluruh pelaku masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Bahkan ada dua mahasiswa luar daerah," kata Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Totok Suryonoto, di Yogyakarta, Selasa.
Beragam bentuk vandalisme yang mereka lakukan, di antaranya mencorat-coret tembok bangunan sarana umum. Mereka juga diharuskan membersihkan benda-benda yang telah mereka kotori itu.
Menurut dia, pelaku vandalisme yang masih berusia kurang dari 17 tahun akan dibina Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dengan mendatangkan guru sekolah dan orangtua mereka.
Pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sedangkan pelaku yang sudah berusia lebih dari 17 tahun diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
Menurut dia, pelaku vandalisme yang masih berusia kurang dari 17 tahun akan dibina Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta dengan mendatangkan guru sekolah dan orangtua mereka.
Pelaku diminta membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sedangkan pelaku yang sudah berusia lebih dari 17 tahun diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta.
"Ada dua pelaku yang harus dihadapkan ke meja hijau, dan mereka harus membayar denda," katanya.
Pewarta: Eka Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014